Bangunan Disegel Terus Berjalan, BPAN DPC Kota Tangerang Anggap Satpol PP Mandul

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang- Terkait proyek pembangunan gedung Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Kemenkumham yang disegel Satpol PP Kota Tangerang beberapa hari lalu, menuai pertanyaan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN)  Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Tangerang.

Pasalnya, bangunan yang sudah disegel oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang tersebut lantaran belum melakukan prosedural perizinan pembangunan dan seharusnya tidak diperkenankan ada aktifitas apapun. Namun pembangunan tersebut masih tetap berjalan.

“Ya, kalau memang sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP. Harusnya bangunan yang sudah melanggar Perda tentang IMB konsekuensinya harus di bongkar oleh Gakumda,” beber Ketua BPAN DPC Kota Tangerang H. Muhdi, Selasa (11/12/18).

Buat apa disegel kalau pembangunannya masih terus berjalan, “patut diduga pihak oknum Satpol PP telah terima uang suap dari yang bersangkutan,” Ujar H. Muhdi.

Dikatakannya, kalau hukum tidak ditegakkan oleh Satpol PP, maka akan jadi dilema untuk kedepan nantinya. Seharusnya Satpol PP harus berani bertindak tegas. Secara aturan itu sudah salah membangun tanpa di lengkapi IMB.

“Sepertinya pihak Satpol PP tidak punya gigi dan tidak ada keberanian untuk menindak bahkan menertibkan bangunan yang bermasalah, ya buat apa disegel saja namun pembangunan masih tetap berjalan. Dan sepertinya tidak hanya proyek pembangunan itu saja yang dibiarkan begitu saja. Apakah Satpol PP sudah mandul ?,” pungkasnya.

Sementara, saat hendak dikonfirmasi terkait berita kebenaran tersebut, Kasatpol PP maupun Kabid Gakumda Kota Tangerang tidak menjawab telepon seluler maupun WA dari beberapa awak media.

Seperti diketahui bahwa usai penyegelan, salah satu anggota DPRD Kota Tangerang telah menghubungi via telepon seluler Kepala bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Dimana, Kaonang menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dikarenakan pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan. dan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang perijinan tertentu di Kota Tangerang.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.