Berkas Tersangka Hercules Beserta Kelompoknya Hari Ini Diserahkan Kejaksaan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Tersangka penguasaan lahan di Daan Mogot beberapa waktu lalu, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

Mereka dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan sekitar pukul 10.05 WIB, setelah berkas dinyatakan lengkap berdasarkan penilaian Jaksa.

“Hari ini, Hercules dan kawan kawan, Kami limpahkan ke Kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua, ‘kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis.

Berdasarkan pantauan awak media, Hercules bersama 12 anggotanya keluar dari tahanan menuju mobil tahanan. Mereka kompak mengenakan Kopiah berwarna putih.

Tangan Hercules tak diborgol dan hanya dipegangi oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri. Sementara anggota kelompoknya keluar dengan tangan terikat secara berpasangan.

“Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan, “kata Edi.

Kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, sejak Agustus – Nopember 2018.

Mereka menduduki lahan atas perintah kuasa dari tersangka berinisial HM.

Mereka memasang plang penguasaan dan menempatkan puluhan anggota kelompok untuk menjaga lahan tersebut.

Sedangkan di lahan tersebut terdapat tujuh bangunan ruko dan satu kantor pemasaran.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.