Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 1,139 Gram

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung -tanggung, dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.139,9 gram (1 kilogram lebih) dan ekstasi sebanyak 51 butir.

“Dari kasus itu, Polisi mengamankan 2 terduga tersangka yaitu EZ (49) dan AP (24). EZ diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan AP adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kedua tersangka EZ ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (05/12/2018) yang lalu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Saipul Alif, Selasa (01/12/2018).

Lanjut, Kombes Pol Sabilul Alif, kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian petugas Kepolisian. Pada saat hari penangkapan, tersangka EZ dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada DO. Kemudian, DO menghubungi terduga tersangka EZ agar barang berupa sabu diserahkan kepada tersangka AP. Selanjutnya, IW dan DO kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat tersangka EZ dan AP melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Selain barang bukti sabu dan ekstasi, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu,” terang Kombes Pol Sabilul Alif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkoba.

(Ags/ Humas Polresta Tangerang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.