Jurnalline.com, Kabupaten Lebak (Banten) – Polsek Malingping Polres Lebak, telah mengamankan 300 botol minuman keras (miras) dengan kandungan kadar alkohol 14 persen.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, setelah dimintai konfirmasi tentang hal tersebut kepada awak media mengatakan, pada hari Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 17:30 WIB di Jl. Raya Simpang Malingping, ada 1 Unit Mobil merk APV Nopol: B 1956 NMW membawa minuman keras (miras) jenis anggur merk Kuda Mas sebanyak 300 botol dengan kandungan kadar alkohol 14 persen tanpa dilengkapi ijin edar, diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras.
“Semua barang bukti, sementara kami amankan di Mapolsek Malingping, untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani Arianto.
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media