Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Berhasil Bongkar Jaringan Spesialis Pembobol ATM Lintas Daerah

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan pembobol mesin ATM yang memiliki area operasi lintas daerah. Petugas Kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega, membekuk 3 terduga tersangka dan masih memburu 3 terduga tersangka lainnya dari kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Ketiga terduga tersangka yang sudah dibekuk adalah MJS (51) warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Psarkemis, Kabupaten Tangerang, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, UN (47) warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan 3 tersangka lain yakni ER, RD, dan OY ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, Selasa (11/12/2018).

Lanjut, Kombes Pol Sabilul Alif, menjelaskan, adapun kronologis peristiwa pidana itu berawal dari laporan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Pada hari Minggu (02/12/2018), Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim Polres Serang. Koordinasi itu dilakukan agar upaya penangkapan para pelaku spesialis pembobol ATM lintas daerah tersebut dapat berjalan dengan baik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan berhasil membawa lari uang sebesar 220 juta rupiah. Kemudian di daerah Salatiga berhasil menggondol sekitar 60 juta rupiah.

Di wilayah Banten yakni di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir 1 miliar rupiah. Dari informasi yang didapat, komplotan ini 3 kali melakukan aksinya di wilayah Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018.

Setelah berhasil mengidentifikasi para terduga tersangka, petugas Polisi langsung melakukan penangkapan kepada terduga tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada hari Senin (03/12/2018). Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan petugas Polisi untuk meringkus terduga tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang, Jakarta.

Terduga tersangka IZ kemudian memberi keterangan bahwa terduga tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang. Pada saat para terduga terduga tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga terduga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga terduga tersangka.

Kepada Polisi, para terduga tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las. Dari tangan para terduga tersangka, petugas Polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para terduga tersangka saat melancarkan aksi jahatnya. Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, petugas Polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO,” tegas Kombes Pol Sabilul Alif.

(Ags/ Humas Polresta Tangerang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.