Sembilan dari Sebelas Pelaku Pengeroyokan di Bekuk Team Vipers

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang selatan – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong mengungkap kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau menguasai senjata tajam secara tidak sah.

Saat menggelar press release di halaman Mapolres Tangsel, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian bermula pada sekitar jam 23.00 Wib pelaku yang berjumlah 11 (sebelas) orang sedang berada di Jl. Raya Serpong untuk melakukan pencegatan terhadap Fans sebuah grup musik yang akan lewat di Jalan Raya Serpong.

“Itu karena dendam, saat salah satu tersangka yang berinisial ADP (17)  menonton konser Iwan Fals di wilayah Pondok Cabe, Pamulang pada beberapa waktu lalu,” Kata Kapolres Tangsel. Selasa (18/12)

Selanjutnya Ferdy Irawan mengatakan, merasa kesal, ADP akhirnya berniat melakukan pembalasan. “Usai nonton konser di lapangan Sunbers ADP bersama teman-temannya mencegat truk yang ditumpangi Yanuar Ibrahim (19) melintas di Jalan Raya Serpong, Seberang Ruko Melati Mas dan langsung mengayunkan celurit ke arah paha korban,”terangnya

Kapolres juga menambahkan, teman-teman ADP ikut menimpuki korban menggunakan batu. Dan pelaku langsung mengambil handpone milik korban yang sudah jatuh terkapar.

“Korban sempat dilarikan ke RSI As Shobirin Serpong, akan tetapi karena pendarahan hebat pada pembuluh arteri pada Pangkal Paha, Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS,” tambahnya

Sembilan dari Sebelas tersangka yaitu, AAM (17), RM alias Alex (19), MRH (15), AM (17), AGH (15), MRS (17), DAS (16), dan RI (17). Sedangkan dua remaja pelaku lainnya hingga kini masih buron. Keduanya yaitu berinisial RATP (17), dan AP (16). Semua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Dari Camera Circuit of Television (CCTV) kami melihat sekelompok anak muda yang berkumpul sudah merencanakan kegiatan perkelahian. usai membacok korban kawanan pelaku yang mayoritas masih remaja kabur ke arah perumahan Villa Serpong. Polisi lalu mengejar pelaku utama.” Tandasnya

Para tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan Perincian.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.