Sidang Perdana Kabur Saat Ijab Kabul Tidak Dihadiri Tergugat

Spread the love

Jurnalline.com, Tobelo (Maluku Utara) –Berdasarkan Release panggilan oleh Pengadilan Negeri Tobelo Nomor. 93/Pdt.G/2018/PN Tob terhadap tergugat Abubakar Loku dan keluarganya dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kabur Saat Ijab kabul di desa Tolonuo kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera (HALUT) yang sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu, Rabu (5/12/2018) tadi telah digelar.

Kuasa Hukum Muhjir Nabiu, M.H,. bersama beberapa rekannya dari kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) JUSTICE MALUT yang mendampingi Pengugat Sulfat Lidawa telah hadir tepat pukul.09.00 WIT. Namun, hingga pukul 11.00 waktu setempat tidak terlihat Tergugat maupun keluarganya datang menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo.

Sekalipun Tergugat maupun keluarganya tidak hadir dalam persidangan, namun itu tidak menghabat agenda persidangan, persidangan dimulai pada pukul 10.30 Wit dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pemanggilan kedua terhadap Tergugat Adubakar Loku.

Muhjir Nabiu, M.H saat diwawancarai mengatakan, Sekalipun dari pihak tergugat tidak hadir, namun YBH JUSTICE MALUT akan terus mendampingi Penggugat hingga proses perkara ini tuntas.

Direktur YBH JUSTICE MALUT ini juga secara tegas mengatakan, persidangan tetap dilanjutkan meskipun pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Jadi menurut kami, ketidak hadiran tergugat bukanlah suatu halangan bagi kami, sebab agenda persidangan akan terus berjalan dan itu sangat menguntungkan bagi klien kami” Ujarnya, di pengadilan Negeri Tobelo.

Dirinya meminta kepada Pihak tergugat agar bekerjasama dengan penegak hukum, sehingga persoalan tersebut secepatnya diselesaikan.

”Saya minta kepada saudara Abu bakar Loku dan keluarganya untuk tetap koperatif dan taat hukum, karena proses masalah hukum di pengadilan ini merupakan proses yang murnih sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Tutupnya.

Jurait Lidawa, SH, adik kandung penggugat sekaligus kuasa Hukum, ketika usai menghadiri persidangan ini mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tobelo karena pelayanan yang berikan terhadap pencari keadilan sudah sangat masif.

Namun dirinya berharap, pihak tergugat tetap mematuhi aturan untuk hadir pada persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan yaitu pada tanggal 19 Desember 2018 pukul pukul 09.00 Wit.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.