Team Vipers Polres Tangsel Bekuk 9 dari 11 Pelaku Tawuran Pelajar

Spread the love

Jurnalline.com,Tangerang selatan –
Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Team Vipers Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Unit Reskrim Polsek Pondok Aren ungkap kasus tindak Pidana Kejahatan yang terjadi di Jalanan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan mengatakan, Kejadian tersebut terjadi di wilayah Bintaro, Jurang Mangu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (02/12/2018 lalu).

“Kejadian yang dimulai dengan kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Ferdy Irawan, Jumat (7/12/2018).

AKBP Ferdi Irawan juga mengatakan, Kejadian pengeroyokan kemudian diikuti pencurian dengan kekerasan, karena barang-barang yang ada pada pihak korban itu diambil secara paksa.

“Kronologisnya ada dua (2) kelompok remaja, kelompok Ciputat dan Pondok Aren serta kelompok satunya dari Ciledug Kota Tangerang. Mereka janjin bertemu di wilayah Bintaro Pondok Aren, kemudian kelompok remaja- pemuda ini terlibat tawuran dan dalam tawuran tersebut mengakibatkan korban 1 orang meninggal dunia atas nama Alan Sutadi, warga Kecamatan Larangan Ciledug, kemudian korban luka ada 3 orang yaitu Ade Irfan Maulana, SDMP (anak), dan Saddam Rivaldi,” terang AKBP Ferdy

Selain itu, Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP. Alexander Yurikho, Kapolsek Pondok Aren Kompol. Yudho Huntoro, dan Kasubag Humas Iptu. Sugiyono juga menambahkan jika terhadap tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang dari 11 orang pelaku.

“Dua orang pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perlu kami jelaskan bahwa sebagian besar pengikut kelompok remaja statusnya masih di bawah umur.” pungkasnya

Dari 9 orang yang berhasil diamankan Polres Tangsel ini, 2 orang dewasa dan 7 orang masih di bawah umur dan rata-rata SMP, SMK/SMA. Adapun barang bukti senjata tajam ini memang sudah dipersiapkan masing-masing kelompok ini.

Para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Maksimal Penjara selama 15 Tahun

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.