Akan Pensiun, Gubernur Usulkan Pengganti Muabdin dari Kemendagri

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Beberapa bulan lagi Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Utara H. Muabdin H. Radjab memasuki masa pensiun, tepatnya 1 April 2019 mendatang. Untuk mempersiapkan pergantian jabatan eselon I itu, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan Gubernur nomor 882.4/38/03/2018, perihal usul kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan hak pensiun A.n H. Muabdin Hi. Radjab, ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, u.p Kepala Badan Kepegawaian Negara, pada Senin 12 November 2018 lalu.

Usulan tersebut Sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Idrus Assegaf mengatakan, usulan pengganti Muabdin diajukan (ke Kemendagri) paska Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pensiun, pada Senin 22 November 2018, atas usulan dari Gubernur.

“Pertimbangan Teknis (Pertek) pak Sekda sudah keluar (dai BKN), atas dasar itulah Gubernur mengusulkan ke Kemendagri untuk minta izin Plt,” kata Idrus kepada wartawan, diruang kerjanya, di Gusale Puncak, Sofifi, Selasa (15/1/2019).

Kata dia, Kemendagri sudah mempersiapkan salah satu pejabatnya untuk ditempatkan sebagai Plt Sekprov Malut. Namun, Idrus enggan menyebutkan siapa yang akan diutus Kemendagri.

Saat ini, lanjut Idrus, Pemerintah provinsi menunggu keputusan dari Presiden untuk pemberhentian Sekertaris Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004.

“Sekarang untuk menggantikan pak Sekda, harus ada Keputusan Presiden (Kepres), itu yang belum terbit. Usulan sudah disampaikan dan Mendagri sudah setujui,” pungkas Aba sapaan Kaban BKD

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.