Aniaya Anak Hingga Tewas, Rosita Kini Mendekam Di Tahanan Polsek Jatiuwung

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Rosita bin Kimin (28). Ibu kejam yang tega aniaya anak hingga tewas kini harus mendekam di tahanan mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota akibat perbuatannya.

Rosita menghabisi nyawa anaknya Quina Latisa Ramadani yang berumur 2 tahun tersebut hanya karena kesal dengan ayah korban yang merupakan suami kedua pelaku.

Motif tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol. Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP. Zazali Hariyono saat melihat korban di ruang intalasi jenazah RSU Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/1/2019).

Eliantoro menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Jum’at (18/1) sekitar pukul 18:00 Wib di kontrakan pelaku, jalan H. Ikhwan Kampung Gebang RT 03/04 Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

“Pelaku sempat membawa korban kerumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul dibagian kepala dan punggung hingga mengeluarkan darah dibagian mulut,” jelasnya.

Karena diduga korban meninggal akibat penganiayaan yang diperkuat dengan hasil visum dan memar di sekujur badan. Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung korban untuk menjalani pemeriksaan.

“saat diintrogasi, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menghendaki kelahiran korban yang merupakan anak kedua dari suami keduanya. Karena dari pengakuannya Rosita sudah 3 kali menikah,” lanjut Kapolsek.

Pasalnya, dari keterangan para saksi dan tetangga, hampir setiap hari disaat suami ketiganya tidak dirumah dan tengah bekerja, pelaku sering menganiaya korban karena selalu terdengar tangisan dari dalam kontrakan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek Jatiuwung yang selanjutnya nanti akan dilakukan tes kejiwaannya. Dan menyita barang bukti berupa Visum et Repertum, 1 buah kasur lipat, dan 1 buah alat pengepel yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

“Akibat perbuatannya, Rosita dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.