Aris Indonesian Idol Asyik Nyabu Diciduk Sat Resnarkoba Polda Metro

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priuk mengungkap pesta narkoba jenis Shabu di kamar 3009 lantai 30. apartemen Aston Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa 15 Januari 2019.

Ada lima tersangka yang ditangkap dimana satu diantaranya Januarisma Runtuwene alias Aris Indonesian Idol.

Kasa Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eddy Suprayitno mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial YW.

Setelah itu dilakukan pengembangan, diketahui bahwa diwilayahnya Cengkareng sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba.

“Kemudian dilakukan Lidik dan didapatkan ada seseorang yang sedang bertransaksi. Dari Lidik tersebut seseorang tersebut kita ikuti sampai di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan, “katanya, Rabu 16 Januari 2019.

Setelah berada dilokasi tanpa menunggu waktu lalu, anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan.

Pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari paket sabu bekas pakai hingga,alat komunikasi dan minuman keras.

“Jadi pada saat kita amankan ada lima orang yang kita amankan, tiga laki laki dua perempuan. Dan wanita ini dan laki laki tidak saling mengenal. Jadi wanita ini masih kita dalami perannya apa, “katanya.

Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui sebagai penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Pada saat ditangkap, tersangka berinisial JR alias Januarisma Runtuwene alias Aris Idol itu berada dilokasi bersama dengan tersangka lainnya uang juga diciduk polisi.

“Salah satu arti tersebut berinisial JR beliau adalah salah satu juara pertama Indonesian Idol tahun 2008. Jadi pada saat ditamgkap beliau sedang duduk dan kooperatif. Dan kita dapatkan minuman ini. Tadi mereka ada pesta miras juga, “ungkapnya.

Adapun selain JR, empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, dan AM.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Shabu berat brutto 0,23 gram, satu unit Bong dan lima Handphone.

Untuk DPO ada dua, satu laki satu perempuan. Mereka penyuplai barang dan satu lagi itu pakai, “sambung Edi.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.