Berkedok Jual Nasi Goreng Keliling, AB Curi Motor Di Pamulang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang selatan – Dengan berkedok menjadi penjual nasi goreng keliling AB (26) mencuri motor dengan kunci leter T. kejadian tersebut terungkap saat AB mencuri sepeda motor dengan nomor Polisi B 6397 WJC di Kp. Bulak timur, Kedaung, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tanggal 29/12/2018. Malam

Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dengan di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP A Alexander Yurikho dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono mengatakan, AB berhasil di ringkus Team Vipers Polres Tangsel saat ada teriakan maling dari korban yang di dengar oleh personil Team Vipers yang sedang patroli.

“Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018, pada saat Team Vipers sedang melakukan patroli mobile dengan menggunakan sepeda motor yang melintas di Jalan Aria Putra, Kedaung mendengar salah satu warga berteriak maling, Dan pada saat bersamaan melintas dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian karena Anggota merasa curiga dengan kedua orang tersebut, langsung dilakukan pengejaran,” Kata Kapolres Tangsel (Senin. 07/01/19)

Selanjut AKBP Ferdi Irawan mengatakan, saat pengejaran, pelaku justru akan mencelakai personil Team Vipers, sampai ahirnya di lakukan tindakan tegas terukur.

“Saat di perintahkan berhenti oleh Team Vipers, kedua pelaku justru akan menabrak, kemudian dengan sangat terpaksa Team Vipers melakukan tindakan tegas terukur pada kaki seorang pelaku, dan tersangka lain berhasil melarikan diri,” imbuh Kapolres Tangsel

Kemudian pelaku di lakukan introgasi dan pelaku memberikan keterangan bahwa pernaah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 ( lima ) kali bersama temannya dengan modus yang sama

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, berbagai plat kendaraan roda dua, 3 ( tiga ) unit sepeda motor dan 1 buah gerobak nasi goreng yang di gunakan untuk keliling. Hingga saat ini pelaku masih di lakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat TKP lain.

Akibat perbuatanya, pelaku di terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh Tahun penjara.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.