Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Siap Terapkan Perda No. 8 tahun 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Bidang penegakan produk hukum daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kota Tangerang siap terapkan peraturan daerah (perda) No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Rabu (16/1/2018).

Kaonang Kepala Bidang (Kabid) Gakumda mengatakan bahwa pihaknya akan terus gencar dalam menerapkan Perda baru tersebut.

“Nantinya semua para pelanggar akan sidang tipiring di pengadilan, dengan denda yang berbeda sesuai pelanggarannya,” Ujar Kaonang.

Kalau untuk para dagangan milik pengusaha yang melanggar dan sudah dikasih teguran namun tidak mengindahkan, dendanya minimal Rp.5 juta sesuai peraturan yang baru.

“Sedangkan untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring nantinya, akan dikenakan denda minimal Rp. 500 ribu rupiah,” jelasnya.

Jadi untuk peraturan baru ini ada kenaikan denda. Ini dibuat untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya agar mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

“Perda yang baru ini sudah mulai diterapkan dari awal Januari 2019 ini dan bidang Gakumda siap menjalankannya untuk menata agar para pengunjung di Kota Akhlaqul Karimah ini merasa nyaman, ” Tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.