Diresnarkoba Polda Metro Jaya Meringkus Caca Duo Molek Terkait Penggunaan Narkotika Jenis Shabu

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu dan ecstacy yang menjerat salah satu artis Dua Molek (Caca alias CWS) beserta rekan nya YAN dan C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat akan adanya perdagangan dan penyalahgunaan Narkotika di Hotel Maharadja Jalan Kapten Tendean Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Kemudian dari TKP inilah polisi melakukan penangkapan dan pengeledahan yang kemudian dilanjutkan ke rumahnya ditemukan Barang Bukti berupa 1 klip Shabu bruto 0,75 gr, 1 buah Bong + 1 buah Cangklong bekas pakai berisi Shabu 0,0466 gr, 1 klip Shabu seberat 0,78 gr, 0,83 gr, 0,98 gr, 0,77 gr, 0,94 gr, 0,5 butir ecstacy, tutup botol Bong terpasang sedotan, “ujar Argo pada Prescon di Polda Metro Siang ini (14/01/2019).

“Dari hasil introgasi tersangka YAN, barang bukti didapat dari N (DPO), dan telah didistribusikan pada tanggal 9 Januari 2019 kemarin ke tersangka C dan CWS (Caca), untuk digunakan bersama sama, “tambah Argo, lalu polisi melakukan penangkapan kembali tersangka C dan CSW, serta penggeledahan di TKP di kamar kost Caca no 3110 Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Barat.

“Dari hasil introgasi tersangka C dan Caca, Barang Bukti didapat dari tersangka YAN, dengan cara membeli seharga Rp 900.000,- dan Barang Bukti Ectacy didapat dari salah satu tempat hiburan tanggal 7 Januari 2019 kemarin, “kami sudah lakukan tes urine pada ketiga tersangka dan hasilnya Positif Meth, sedangkan yang darah dan rambut masih dalam proses, “tegas nya, menurut pengakuan para tersangka, mereka menggunakan Narkotika sekedar ingin coba coba barang haram tersebut, “tambahnya.

Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliard rupiah).

Yati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.