Polda Metro Kembali Menangkap 1 dari 7 Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer

Spread the love

Jurnalline.com, Polda Metro Jaya – Subdit Cyber Crime Ditemukan Reskrimsus Polda Metro, menangkap satu orang pelaku penyebaran hoax 7 (tujuh) kontainer surat suara tercoblos. Pria berinisial MIK itu diketahui berprofesi sebagai Guru di Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah guru, di daerah Cilegon,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Jum’at 11 Desember 2019.

Dari pemeriksaan sementara, MIK mengaku membuat sendiri posting-an di akun Twitter ,@chiecilihie80 , soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Screenshot posting-an di Twitter dan Facebook, menjadi barang bukti polisi, karna dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan, dan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong sebagai berikut :

@dahnilanzar
Harap ditindak lanjuti informasi berikut:
“Di Tanjung Priok Ada Tujuh (7) Kontainer Berisi 80JT Surat Suara Yang Sudah Dicoblos, Hayo Pada Merapat Pasti Dari Tionglok Tuh”.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat posting-an di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” kata Argo.

MIK (38) ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada 6 Januari. Tersangka sempat terlacak di Majalengka, tapi akhirnya ditangkap di rumahnya di Cilegon Banten.

Dalam kasus hoax surat suara tercoblos, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.

Tersangka dapat di kenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling ayam Rp. 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah), dan atau pasal 14 dan pasal 15 Undang Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.