Satuan Reskrim Polres Serang, Gagalkan Pelaku Pencongkel ATM BRI

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Pelaku pencongkel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI tepatnya depan
PT Lung Cheong Brothers Industrial, tepatnya di Kp. Petung Desa Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang DS (20) dan A Bin A (23) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang. Bagaimana cara kedua orang ini dalam menjalankan modusnya?

Kedua orang itu ternyata sengaja mencongkel dengan menggunakan alat berupa pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM BRI. Dan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama yakni di warung depan PT Lung Cheong Brothers Industrial Kp. Petung Desa Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang yang mana sebelumnya telah beraksi pada hari Jumat, (11/01/2019) kemarin sekira pukul 02.00 wib dan terakhir kembali melakukan aksinya sekira pukul 04.00 Wib pada hari Sabtu, (12/01/2019), kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian tersebut kepada awak media.

Berkat informasi dari Bank BRI, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Serang, Polda Banten akhirnya berhasil menggagalkan kedua pelaku. Setalh dilakukan penangkapan, Petugas Tim Resmob Polres Serang kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan, dimana setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya tersebut, ujar AKBP Edy Sumardi.

Kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit Handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam serta kendaraan yang digunakan kedua pelaku 1 unit motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol diamankan di Mapolres Serang. Untuk kerugian, AKBP Edy Sumardi mengatakan sebesar 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM,” ujar AKBP Edy Sumardi kepada wartawan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, papar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengakhiri penjelasannya.

(Ags/ Bid Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.