Simpan 7 Paket Sabu, SMM Di Bekuk Satres Narkoba Polres Tomohon

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Tomohon) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan barang Narkotika golongan 1 di kelurahan Kakaskasen tiga Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

Saat di lakukan penangkapan, di dapati barang terlarang 7 paket jenis Sabu tersebut berada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia DB 1959 AM yang di kendarai oleh lelaki beridentitas SMM, 40 tahun, Pengemudi, beralamatkan Desa Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang berdomisili di kecamatan Tomohon Utara, pada Jumat 18 Januari 2018, Kanit II Res Narkoba di pimpin Aiptu Alvian Kaparang mendatangi tempat tersebut kemudian mendapati lelaki terduga bersama kendaraannya.

Oleh Personil Res Narkoba melakukan interogasi awal terhadap terduga dan terduga mengatakan bahwa barang bawaan berupa 7 Paket jenis Sabu akan di pasarkan di Kota Tomohon.

Terpisah Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si lewat Kasat Res Narkoba Akp.Stanly Mawidingan S.Sos membenarkan bahwa telah ditahan lelaki SMM, bersama dengan barang bukti kemudian saat ini terduga dalam Proses lanjut dari Sat res Narkoba Polres Tomohon.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.