Terbukti Bawa Sabu 1,08 Gram, MAS (22 Th) Dibawa Petugas Polresta Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Dewasa ini tindak pidana narkoba dipandang sebagai tindak pidana yang menjadi musuh umat manusia, oleh karena itu negara – negara di dunia termasuk Indonesia terus berjuang untuk memberantas tindak pidana ini. Kembali, Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di lokasi SPBU Jl. STPI Curug Ds.Curug Wetan Kec. Curug Kab. Tangerang, Kamis, (09/01/2019) kemarin sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi No. LP/ 05 / A / I /RES.4.2./ 2019/Resta. Tng.

“Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka berinisial MAS als A Bin EP (22) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu yang di bungkus kertas tisu warna putih,” terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut, Jumat, (11/01/2019).

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi bahwa pelaku saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram adalah miliknya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakainya.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Tangerang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Edy Sumardi Priadinata.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” jelas AKBP Edy Sumardi Priadinata.

(Ags/ Bid Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.