2 Pelaku Perampasan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Cempaka Putih berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jalan Percetakan Negara 32 RT 01 RW 07, Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa 12 Febuari 2019, pukul 23.30 WIB.

Bermula pada dua anggota Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih yang sedang mobile patroli, mendengar teriakan korban yang berteriak “jambret”. Dengan dibantu warga sekitar petugas berhasil menangkap dan menggeledah barang barang kedua pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau stainless bergagang plastik.

Wahyu Hidayah (19) korban pencurian yang saat itu sedang duduk menunggu ojek online sambil memainkan HP, tanpa disadari oleh korban, datang kedua pelaku OG (27) dan AF (19), yang menggunakan sepeda motor dari arah percetakan negara dan melihat korban sedang memainkan HP.

“Kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor tersebut, mendekati korban, sedangkan pelaku yang duduk di belakang atau di bonceng langsung merampas HP milik korban, hingga terjadi tarik menarik HP antara korban dan pelaku, hingga kemudian HP milik korban dapat dikuasai dan diambil pelaku”.

Namun naas, akibat jalan yang licin, kendaraan milik pelaku tersebut tergelincir dan jatuh. Saat itulah korban berteriak “jambret”.

Barang bukti berupa HP Vivo Y 71 warna hitam seharga Rp 2.600.000,-, sebilah pisau stainless bergagang plastik, Kendaraan Yamaha Mio warna Biru No Pol B – 6814 – PKF (milik pelaku), Satu buah tas pinggang warna hitam, beserta kedua pelaku, diamankan Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1951.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.