Emosi Karna Kartu ATM Tertelan Di Mesin ATM, 2 Pemuda Merusak Mesin ATM Bank Mandiri

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Cempaka Putih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pasal 170 KUHP.

Berawal dari laporan masyrakat, akan adanya pengerusakan mesin ATM Bank Mandiri, yang dilakukan 2 orang di RS Eva Sari Jalan Rawamangun No 47 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada hari Selasa 5 Febuari 2019, pukul 22.30 WIB.

Menurut saksi ditempat kejadian, pelaku secara bersama sama merusak mesin ATM Bank Mandiri, dengan menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah. Saksi yang merupakan security di RS tersebut, mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM, langsung menegur tersangka dan melarangnya, pelaku sempat keluar dari area ruang mesin ATM, tetapi pelaku bersama temannya, kembali lagi, ke ruangan mesin ATM, setelah mengambil batu Konblok, dan memecahkan mesin ATM tersebut, sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

“Pelaku melakukan perbuatannya karna kesal kartu ATM nya tidak bisa digunakan dan tertelan di mesin ATM, sebelum melakukan perbuatannya pelaku juga sempat menghubungi pihak BANK, tetapi tidak tersambung”, jelas saksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Cempaka Putih, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.