Ini Mata Rantai Sabu yang Digunakan Artis Jupiter Fortissimo, Satu Tersangka DPO

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan mata rantai sabu- sabu yang digunakan artis Jupiter Fortissimo.

Dari pengakuan Jupiter, barang haram tersebut didapat dari tersangka Eko. Sementara dari keterangan Eko narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka Jefri.

“Jefri sendiri sudah kita amankan di Polda Metro Jaya, kita amankan barang bukti sabu seberat  28,9 gram,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 14 Febuari 2019.

Tak hanya itu, kata Argo, dari hasil pengembangan penyidik, Jefri mengaku sabu seberat 28,9 gram itu ia dapati dari tersangka B.

“Kita introgasi Jefri ini dari mana. Ia mengaku dapat dari B yang masih DPO,” tutur Argo.

Sebelumnya, artis Jupiter Fortissimo ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap di kosan kawasan Grogol Jakarta Barat bersama rekannya bernama Eko Agus Iswanto pada Senin (11/2) sekira jam 07.00 WIB.

Dari Jupiter Fortissimo, polisi amankan barang bukti berupa 1 satu buah tempat kacamata warna coklat, 2 dua plastik klip berisi narkotika jenis sabhu berat brutto seluruhnya 0,53 gram, dan 1 satu buah tabung kaca cangklong.

Sementara dari tersangka Eko, diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabhu berat brutto 2,05 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok gudang garam internasional, dan1  buah HP merk Samsung.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.