Mandek di Kejari, Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kasus dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Tangerang kembali bergulir dan memasuki babak baru. Dimana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) kembali melaporkan kasus honorarium narasumber dewan itu ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

Sekretaris Patron, Saipul Basri mengatakan bahwa laporan itu dilakukan lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Berharap dengan laporannya tersebut, Kejagung RI menindak lanjuti laporan masyarakat ke Kejari Kota Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran honor narasumber anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2015 lalu.

Bukan hanya ke kantor Kejagung RI, surat laporannya itu juga dilayangkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta dihari yang sama.

“Kami berharap gerakan anti korupsi bukan hanya menjadi slogan semata, namun adanya langkah kongkrit insitusi penegak hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Saipul Basri.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, karena korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami akan terus melakukan langkah lainnya, apabila persoalan yang terjadi tidak ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, tidak segan-segan kami akan melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum, baik di Kejari maupun Kejagung RI,” tegas pria yang akrab dipanggil Marcel tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi membantah adanya dugaan korupsi anggaran honor narasumber dewan. Menurutnya sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, dirinya mengaku bingung dengan tuduhan adanya dugaan honor ganda tersebut.

”Dewan tidak menerima honor, kalau anggaran dari APBD sebagai narasumber kita hanya mengambil salah satu. Misal ada kegiatan di Eksekutif, kita tidak boleh ambil yang di legislatif,” jelas Politisi PDI P itu.

Lebih jauh Suparmi menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (LH BPK) tidak ditemukan kerugian negara. Oleh karenanya persoalan tersebut dianggap selesai.

”Tidak ada kerugian negara dan tidak ada pengembalian uang. Menurut BPK tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.