Merusak Motor dan Bakar STNK, Pedagang Kopi Mengaku Menyesal

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan) – Adi Saputra (20) Pemuda yang viral di beberapa media sosial karena merusak motornya saat ditilang resmi ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Jumat 08/02/2019.

Adi yang keseharianya sebagai pedagang kopi di Pasar Modern BSD, sebelumnya terlihat gagah dalam rekaman video saat mempreteli sepeda motor dengan tangan kosong saat di tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel yang sedang mengatur lalulintas di Jalan Raya Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, kini di tetapkan sebagai tersangka.

Adapun sangkaan tindak pidana yang menjerat Adi Saputra membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.

Saat menggelar konfrensi Pers, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Adi Saputra melakukan dua pelanggaran, pertama pelanggaran lalu lintas. Selain itu, polisi menduga, tersangka mendapatkan kendaraanya dari cara yang tidak benar.

“Tersangka mengendarai tanpa menggunakan helm dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian. Lalu, tindak pidana menghancurkan kendaraan dan pidana tentang kepemilikan yang kita duga didapat dari hasil yang tidak benar,” kata Ferdy Irawan di halaman Mapolres Tangsel.

Selain itu, Kapolres Tangsel juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelat nomor yang terpasang di motor tidak seusai dengan surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) tersangka. Pada STNK tertulis atas nama NI.

“Tersangka membeli motor dengan orang yang tidak dikenal secara langsung setelah bernegosiasi melalui Facebook sebesar Rp 3 juta. Namun, pembelian kendaraan itu hanya dilengkapi STNK saja dan tidak di lengkapi BPKB, karena BPKB masih di pegang oleh pemilik yang sebenarnya, kita cek nomor motor ternyata itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita dapat pemilik asli atas nama NI,” terang Ferdy Irawan

Ferdy juga menjelaskan berdasarkan, keterangan NI, motor jenis Honda Scoopy memang miliknya yang pernah digadaikan kepada rekannya berinisial D sebesar Rp 6 juta. Namun, ketika NI hendak membayar utangnya, D sudah tidak bisa dihubungi. Tahu motornya dihancurkan, NI merasa tak terima.

“Adi akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Nomor Kendaraan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, 378 KUHP tentang Penipuan juncto 480 KUHP tentang Penadahan karena diduga menerima barang tersebut atas barang hasil kejahatan. Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 233 KUHP karena menghancurkan atau merusak barang untuk pembuktian di muka petugas, tersangka juga akan diganjar Pasal 281, 288, 289, 291, 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak memiliki SIM, STNK, pelat nomor palsu, dan tidak memakai helm, serta tidak mematuhi perintah petugas. Ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata dia.

Menurut Ferdy, tersangka merasa marah karena selama ini harus mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama untuk membeli kendaraan. Karena itu, ada perasaan marah dan sedih karena motor yang selama ini dibeli dengan susah payah ditilang polisi.

“Selain itu, dibuktikan juga satu video viral lainnya, dimana tersangka membakar STNK motor setelah kendaraannya dibawa. pembakaran itu dilakukan karena tersangka berpikir STNK itu tak ada gunanya lagi. Saat diperiksa, tersangka juga dites urine hasilnya negatif. Artinya, tersangka dalam keadaan sadar dalam melakukan aksinya.” Tambah Ferdy

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman tersangka, di antaranya, Y, perempuan yang bersamanya ketika kejadian, dan teman tersangka yang merekam aksi pembakaran STNK.

“Nanti kita kembangkan karena baru tadi malam diambil dan kita sudah konstruksikan pidana yang akan dikenakan, termasuk kejiwaan tersangka,” kata Ferdy

Di Tempat yang sama, dengan menggunakan baju berwarna orange yang menandakan dirinya sebagai tahanan Polres Tangse, Adi Saputra mengaku menyesal telah melakukan aksinya.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.