Polres Tikep Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
February 19, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tidore (Maluku Utara) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan masih terus mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis liputan kota Tidore Kepulauan oleh akun Facebook atas nama Kapitan Hasane Bahta.
Bahkan dalam pengembangannya, penyidik telah memanggil pemilik akun Facebook tersebut guna dimintai keterangan. Hal itu disampaikan oleh penyidik Polres Tidore kepulauan, Brigpol Zulharman, kepada awak media di Mapolres Tidore, Selasa (19/02/2019).
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan pada Rabu tanggal 13 Januari 2018. Kita periksa kurang lebih selama 4 jam, dari sebelum Dzuhur hingga sesudah Dzuhur,” kata penyidik.
Dikatakan juga, dan untuk saat ini pihaknya belum bisa merangkum secara keseluruhan hasil dari pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, mengingat belum dipelajarinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya oleh penyidik lain.
“Sekarang saya masih menunggu BAP para saksi yang sudah lebih dulu dimintai keterangan guna dipelajari,” jelasnya.
Lanjut dia, Dan bilamana dalam perkembangannya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik maka akan digiring ke ITE.
Sementara ditanya terkait hasil pemeriksaan kepada pemilik akun facebook, soal status yang dipostingnya pada tanggal 11 Januari 2019 tersebut. Penyidik mengatakan, dalam keterangan yang bersangkutan bahwa ia tidak bermaksud untuk menjatuhkan oknum wartawan di Tidore. Namun hanya sekedar menyampaikan apa yang ada di benaknya karena tidak sempat menghadiri diskusi soal “Independensi Jurnalis di Tahun Politik” yang diselenggarakan oleh Toadore Study bertempat di Elang Cafe Tikep pada 11 Januari 2019.
“Dia bilang, dia tar makud apa-apa mau menjatuhkan oknum wartawan disini tarada. Dia hanya mau menyampaikan apa yang ada dibenaknya. Saat dirinya tidak hadir diskusi, kalau dia hadir maka dia juga sampaikan seperti itu, karena tidak hadir maka dia tuangkan lewat status di facebook,” kata Penyidik menjelaskan apa yang disampaikan oleh Hasane Bahta.
Sekedar diketahui, pemilik akun facebook dengan nama Facebook Kapitan Hasane Bahta sebelumnya memposting sebuah postingan di facebooknya, yang oleh para jurnalis liputan Tidore bahwa status tersebut, merupakan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke kulit tinta di Tidore.
Akibat dari status tersebut, pemilik akun Facebook Kapitan Hasane Bahta akhirnya dilaporkan ke Polres Tidore oleh Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak).
Sementara itu, status facebook Kapitan Hasane Bahta itu pun membuat salah satu penggiat media sosial di Kota Tidore Kepulauan Muhammad Naoval Adam, SH mengkritisi. Sembari mengatakan apa yang ditudingkan oleh Hasan Bahta adalah gaya berfikir yang sesat, karena bila tudingan itu dialamatkan terhadap para jurnalis di Kota Tidore tersebut harus benar, dan harus berdasarkan bukti.
“Misalnya jika ada penyelewenangan pemberitaan maka harus berdasarkan bukti, apa ini ada penyebutan nama. Jadi menjelaskan bukti dulu, masalahnya ini penyebutan nama,” kata Naoval.
Selain itu, tambah Naoval, jika tudingan tersebut ditulis pada laman akun facebook milik Hasan Bahta, maka hal itu masuk dalam pidana, sebab ada undang-undang ITE yang mengatur hal tersebut.
“Maka prosesnya adalah pidana, apalagi teman-teman media sudah lapor,” ujarnya.
Tak hanya itu, Naoval juga menanggapi terkait dengan tudingan Hasan Bahta bahwa jika pada saat momentum politik, pers berubah menjadi pengaman dan bersuah pada rupiah. “Jika berbicara dari segi hukum maka bicara harus soal fakta dan bukti, apakah benar wartawan ini menjadi pengamen pada saat pemilukada dan momentum politik? kan tidak. Sampai detik inikan tidak ada lihat pemberitaan yang menguntungkan Partai yang satu, menguntungkan Partai yang satu, maka apa yang disampaikan Hasan Bahta adalah sesat berfikir dan kedunguan,” tegas Naoval.
Olehnya itu, Naoval menegaskan kepada kepada pihak Kepolisian bahwa apa yang telah dilaporkan oleh pers (Kwatak-red) segera dituntaskan agar supaya tidak terlalu berlarut-larut. “Ini pencemaran nama baik, apalagi tulis ke laman facebook, kena juga undang-undang ITE, ancamannya berat,” tutupnya.
Berikut status yang diposting oleh akun Facebook Kapitan Hasane Bahta pada 11 Januari 2019 tersebut.
“Secara pribadi saya ingin sekali hadir dalam diskusi sore ini di Elang Cafe, Tikep. Namun bersamaan ada urusan keluarga yang tidak bisa ditunda.
Kebetulan kedua pemateri sangat representatif, dan tentu bagi yang hadir dapat ilmu jurnalis secara mendalam dari keduanya. Untuk kalangan wartawan Maluku Utara kedua pemateri ini sangat dikenal dengan insting jurnalis yang kuat serta ketajaman menarasikan sebuah berita. Mereka sudah sangat matang dalam dunia ini.
Saya termasuk golongan orang – orang yang merugi karena belum berkesempatan hadir.
Jika saya hadir, ada beberapa hal yang penting dan wajib saya sampaikan. Pertama, kehidupan jurnalis di Kota Tikep selama ini berjalan tak wajar, seperti orang dengan kondisi “keterbelakangan mental” sehingga setiap produk beritanya tak enak dibaca.
Kedua, kata independensi terlalu tinggi nilai bila dilekatkan dengan jurnalis di TIKEP. Nyaris tidak kita temukan jurnalis Independen di sana. Mereka tepat disebut Biro Humas non formal pemerintahan. Setiap berita mereka hanya menghibur pemerintah.
Ketiga, dari sisi pembangunan Kota TIKEP belum pernah naik kelas begitu seterusnya dari tahun ke tahun, tapi jurnalis di sana tidak bahkan belum mau mencari dan ungkap penyebab kemacetan pembangunan di TIKEP.
Keempat, di tahun politik ini, jurnalis kita akan bermetamorfosis menjadi “pengamen”, yang hanya bersuara untuk rupiah.
“Sekiranya itu pendapat saya, jika hadir dalam diskusi yang luar biasa itu,”tutupnya
(YUDI)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,358)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Pratu Supratmma dari Yonif 754 Kostrad Juara 1 Obstacle Run Cenderawasih 8K
- August 21, 2026
Kostrad Peduli, Pangdivif 3 Kostrad Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana NTT
- August 21, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Lattis Tingkat Baterai Yonarhanud 16 Kostrad
- August 21, 2026
Semarak HUT RI, Satgas Yonarmed 13 Kostrad dan PLBN Badau Gelar Jalan Sehat Bersama
- August 21, 2026
Tugu Waspada Mulai Dibangun, Teguhkan Identitas dan Semangat Prajurit Yonif 432 Kostrad
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



