Satu dari Empat Pelaku Residivis Curanmor Di Sekitar Daerah Tambora Jakarta Dan Tangerang Diterjang Timah Panas

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Empat pelaku penjahat jalanan spesialis kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di daerah Tambora Jakarta Dan Tangerang, diringkus Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Satu diantaranya yang diketahui residivis, terpaksa mendapatkan tindakan tegas dari polisi, lantaran berusaha melawan petugas saat hendak di lakukan penangkapan pada jumat 1 Febuari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kronologi penangkapan penjahat jalanan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Menurutnya, “anggota yang dipimpin langsung Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dalam rangka interview, observasi dan under cover, untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan yang diketahui selalu mengancam korbannya dengan menodongkan senjata api.

“Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni Dk alias S (27), A (27), A alias S (26), dan D (31), “Ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Minggu 3 Febuari 2019.

Sementara, Argo menambahkan, “dari empat pelaku yang diamankan, diketahui ada dua pelaku lainnya yang diketahui pula dua orang tersebut merupakan residivis, dan masih dalam pengejaran petugas”.

Pada saat dilakukan penangkapan di Apartemen Horison di Lippo Karawaci Tangerang, pada awal Febuari 2019 kemarin, pelaku berusaha melawan petugas sehingga satu pelaku tersebut yang diketahui berinisial DK alias S (27), akhirnya dilakukan tindakan tegas. Namun naas pelaku akhirnya meninggal dunia di karenakan kehabisan darah pada saat perjalanan ke Rumah Sakit untuk diberikan pertolongan, “ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa :

– 1 buah senjata api rakitan

– 8 butir amunisi kaliber 9 mm

– 1 unit handphone merk OPPO warna hitam

– 1 unit handphone merk OPPO warna putih

– 1 unit handphone merk ANDROMAX warna hitam

– 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat putih

– 2 unit handphone merk NOKIA

– 1 unit handphone merk SAMSUNG warna putih

– 2 buah kunci leter “T”

– 8 buah mata anak kunci letter “T”

– 2 buah dompet

– 1 buah tang

– 1 buah pisau lipat

– 7 buah obeng

– 1 buah SIM C atas nama DK

– 1 buah ATM BRI

– 1 buah KTP atas nama DK

– 1 buah KTP atas nama A

– 1 buah senter

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih

– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu abu.

Tersangka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun. 1951dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.