Tim Polda Sulut Cokok Tsk Pemilik 10.500 Butir Tryhexyphenidyl

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – ada hari Senin tanggal 18 februari 2019 sekitar pkl 16.00 wita telah menangkap seorang laki2 yg diduga sebagai pengedar obat keras jenis tryhexyphenidyl sebanyak 10.500 (sepuluh ribu lima ratus)butir.

Dari informasi yang diterima redaksi jurnalline.com rabu, (20/02/2019) dari Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombespol Ibrahim Tompo, S.Ik inisial tersangka SD alias Ateng, jenis kelamin laki laki kelahiran Manado 28 maret 1980 pekerjaan pedagang kelurahan Tuminting kota manado.

Dengan lokasi tempat kejadian perkara lorong Susuge ling II kelurahan Tumumpa kecamatan Tuminting kota Manado.

Kronologis penangkapan Berdasarkan info Masyarakat kepada tim intel bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis Trehexyphendyl yang di lakukan oleh SD alias ateng.

“Kemudian dari info tersebut Tim yang di pimpin oleh AKP Jemy C.H Lewu, melakukan penangkapan.” Ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo Tsk dicokok di Lorong Susuge lingk II Kelurahan Tumumpa I Kecamatan Tuminting tepatnya di belakang Toko Setiawan

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sbb: 10.500 butir TREEHEXYPHENDYL, 1(buah) HP merek Samsung warna Hitam, 1 (lembar) bukti setoran Bank BCA dgn Nomor REK. 8920050450

Dari pengembangan ini tim melakukan tindakan BAP, dan mengamankan tersangka juga barang bukti, dan saksi.

“Akibat kejadian TSK dikenai Pasal yang disangkakan 196, 197 UU 36 Ta. 2009 Tentang Kesehatan.” Pungkas Kabid Humas Polda Sulut Ibrahim Tompo

(Tim/EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.