Tim Satuan Resnarkoba Polres Serang, Berhasil Amankan 5 Pecandu Tembakau Gorila

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba Polres telah melaksanakan ekspose penangkapan terhadap lima pecandu tembakau, yang ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna, didampingi l, Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto.

Kelima terduga tersangka itu FH (20), AG (19), YM (21) MA (20) dan MF (19).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, melalui, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna, mengatakan, kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/02/2019) yang lalu, antara pukul 10:00 – 11:30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila.

“Penangkapan terhadap para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat,” ucap AKP Nana Supriyatna.

“Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu FH, AG dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing – masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat,” terang AKP Nana Supriyatna.

Dalam pemeriksaan, lanjut AKP Nana Supriyatna, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.

“Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar,” kata AKP Nana Supriyatna, seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes  RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan  penggolongan narkotika.

Tambah, AKP Nana Supriyatna, dari kelima pelaku tersebut dalam pengakuannya, hanya untuk alasan cuma iseng agar nafsu makan bertambah. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.