Kabid Humas Polda Banten Jadi Narasumber Dalam Acara Konferensi PWI Provinsi Banten
March 28, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si yang diwakili Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara Konferensi PWI Provinsi Banten di Aula Korem 064/Maulana Yusuf Serang Banten , Kamis (28/03/2019) Pukul 10:00 Wib
b
Kegiatan Konferensi PWI Provinsi Banten yang mengambil tema peningkatan kualitas wartawan melalui visi organisasi yang berkesinambungan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi program kerja persatuan wartawan Indonesia (PWi) Provinsi Banten dan turut Dihadiri Danrem 064 / Maulana Yusuf Kolonel Inf. Widiyanto yang diwakili Mayor Rusdianto pas Intel 064 / maulana yusuf, ketua pusat PWI Indonesia yg diwakili oleh Ketua bidang pembelaan wartawan PWi pusat oktaf riyadi, Plt ketua PWI banten rian nopendra dan wartawan seluruh banten yang tergabung dalam PWI berjumlah 100 orang peserta
Dalam sambutannya ketua pusat PWI Indonesia yg diwakili oleh Ketua bidang pembelaan wartawan PWi pusat oktaf riyadi menghimbau untuk ketua PWI yang jadi saat ini memeberikan pesan kepada para wartawan untuk sharing berita dahulu, jangan sampai asal memberitakan pemberitaan, dan jangan sampai wartawan menggunakan narkoba atau barang terharam lainnya.
“Wartawan tolong redam pemberitaan menjelang pemilu 2019 wartawan harus menjadi petenang masyarakat di media, harus jaga NKRI dengan pemberitaan yang adem, ” Ujarnya.
Danrem 064 / Maulana Yusuf Kolonel Inf. Widiyanto yang diwakili Mayor Rusdianto pas Intel 064 / maulana yusuf menyampaikan bahwa tugas wartawan sama seperti tugas Tni ataupun polri untuk menjaga negara.
“Tugas kita sama memberikan informasi dan menjaga kesatuan NKRI, tolong jaga kesatuan NKRi dengan membuat berita yang sesuai dan diera pemilu ini redam pemberitaan yang memanas dengan tulisan yang baik, ” Katanya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menyampaikan permohonan maaf kapolda banten tidak bisa hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggakan
“Kapolda banten sangat mendukung dengan digelarnya acara ini konfrensi PWI provinsi banten ini semoga dengan digelarnya acara ini dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan visi organisasi PWI dan semoga dapat berkerjasama menjaga kamtibmas di wilayah hukum polda banten ini, ” Katanya.
Lebih lanjut Kabid humas polda banten mengatakan Derasnya arus informasi Diera globalisasi saat ini netizen dan masyarakat di media massa dapat dipermudah untuk mendapatkan informasi, baik berupa teks, gambar, maupun video.
“Dengan mudahnya penyebaran informasi atau pemberitaan saat ini ada keprihatinan dengan munculnya konten-konten negatif provokatif, adu domba dan kabar bohong atau hoax. Hal ini sangat jelas tidak mengindahkan etika, ” Ujarnya.
Kemudian dalam paparannya kabidhumas menjelaskan Hoax adalah Informasi yang tidak benar, dengan dibumbui (ditambah-kurang-i) dengan kata-kata sedemikian rupa sehingga seolah-oleh benar adanya.
“Mari kenali Ciri-ciri hoax, hoax dapat Mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas. Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data. Ciri khas lain hoax adalah adanya HURUF KAPITAL, huruf tebal (bold), banyak tanda seru, dan tanpa menyebutkan sumber informasi. – Ciri utama hoax adalah tanpa sumber. Penyebar hoax biasanya menuliskan copas dari grup sebelah atau kiriman teman,” Ujarnya.
AKBP Edy mengungkapkan, penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
“Bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), “kata kabid humas saat menghimbau wartawan
Dalam perbedaan media, kabidhumas polda mengajak wartawan untuk bersatu bersama-sama menangkal pemberitaan yang belum tentu benar atau hoax dan mari menjaga NKRI Damai
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar, ” Imbuhnya.
(Yati/BidHms)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,026)
- Internasional (30)
- Nasional (84,907)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,969)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Persiapan TKA SMA/SMK 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Tips Menghadapi Tes
- September 22, 2026
Satuan Binmas Polres Minahasa Intensifkan Pembinaan Pelajar untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
- September 22, 2026
Kemendikdasmen Minta Kepala Daerah Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
- September 22, 2026
Breaking News KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Bolmut
- September 22, 2026
Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



