Kades Bantarjaya, Minta BPN Kabupaten Bekasi Buat Sosialisasi Yang Lebih Jelas

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Bekasi – Permasalah tanah terkait persyaratan yang di ajukan oleh BPN Kab Bekasi, belum sepenuhnya di pahami oleh masyarakat yang terkena lahannya proyek Tol.

Sehingga, menurut Kades Bantar Jaya Abu Zihad Ubaidillah, dalam pengurusannya buat pendataan dan pengukuran tidak semudah yang di bayangkan.

Abu Zihad Ubaidillah Kepala Desa (Kades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengaku kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Abu Jihad kecewa lantaran pihak BPN tidak memberikan bimbingan terkait program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) mestinya BPN memberikan bimbingan kepada para Kepala Desa. Bukan menjadikan kambing hitam. Dengan adanya PTSL, memberikan catatan negatif buat para Kepala Desa,” kata Abu Zihad Ubaidillah. Kamis (14/03/2019).

Persyaratan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang harus dipenuhi pemohon diantaranya, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dan lainnya.

Selain itu tanda batas tanah yang terpasang, Namun perlu diketahui tanda batas tanah itu sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Kemudian yang menjadi salah satu syaratnya yakni bukti setor Bea Perolehan Jak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang terakhir yakni surat permohonan atau surat pernyataan peserta.

Namun kata Abuy, masih banyak warganya yang persyaratannya belum lengkap, seperti surat tanah (Akta Jual Beli, Akta Hibah). Abu mengatakan, meskipun belum lengkap banyak warganya yang meminta surat keterangan hak atas tanah, serta surat keterangan tidak sengketa.

“Kami bisa saja buatkan surat itu keterangan tidak sengketa, tapi dasarnya apa, bukti kepemilikannya apa. Kalau kami buatkan, jelas ini jadi masalah buat Pemerintah Desa.Kami tidak mau dikemudian hari ada gugatan, sehingga kami dengan warga menjadi serba salah, “terang Abuy.

Desa Bantarjaya, sudah masuk dalam tahap pengukuran. Tetapi menurut dia, sosialisasi yang dilakukan belum jelas.kata Abuy

“Kenapa pihak BPN tidak memberikan sosialisasi yang jelas kepada Pemerintah Desa. Saya kecewa dengan adanya program (PTSL) ini. Kita selaku Pemerintah Desa bukan menjadi “kambing hitam”, yang hanya di pecut dan di adu domba dengan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Selama ini BPN menyampaikan kepada masyarakat jika program PTSL prosesnya sangat mudah.

“Lah dengan mudahnya BPN melakukan permohonan PTSL, padahal ini bukan hal yang mudah,”Tutupnya

Redaksi sudah berusaha untuk meminta tanggapan lewat What’ App, namun hingga berita ini di muat, belum juga ada respon.

(Yati/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.