Polda Metro Ungkap Jaringan Narkotika Asal Thailand Jaringan Banjarmasin – Jakarta – Bandung

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan 6 Kilogram Shabu jaringan Riau – Jakarta – Bandung. Dari pengamanan barang bukti tersebut, polisi menangkap 6 tersangka SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Shabu, 40.000 butir Ecstacy dan 20.000 butir Yana, asal Thailand Jaringan Banjar Masin – Jakarta – Bandung dengan tersangka GZ, yang telah ditangkap di Apartemen Grand Pramuka 8 Januari 2019 lalu.

“Berdasarkan informasi tersangka SUL, mengambil 4 bungkus Abon Lele, berisi ribuan butir Ecstacy dari kamar hotel di Mangga Besar dan berhasil ditangkap, “ujar Argo, Rabu 13 Maret 2019.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SUL di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

“Hasil penggeledahan rumah SUL, ditemukan 5 bungkus lakban coklat berisi Shabu, 1 Bungkus Abon Lele, 500 gram Shabu, dan 1 Bungkus Abon Lele 400 gram Shabu, “terang Argo.

Kemudian, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, menambahkan hasil interogasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele, berisi ribuan butir Ecstacy yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus. Namun isi ribuan ecstacy sudah didistribusikan tanpa bungkusan Abon Lele yang masih tersimpan.

“Tersangka SUL menjelaskan 6 kg shabu berasal dari Pekan Baru, ditambah bungkusan dalam 2 Abon Lele berisi total 1Kg Shabu, yang didapat dari tersangka RID, TED, RUD, dan HB (DPO), “jelas Calvin.

SUL menerima 7 kg Shabu di Rest Area Km.19 tol Bekasi, tanggal 10 Febuari 2019. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD, dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO), yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yati/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.