Polres Serang Kawal Satpol PP Kabupaten Serang Dalam Penutupan Cafe Tidak Berizin

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Sinergi antara Polisi dan Pemerintah Daerah, senantiasa terpelihara dalam segala hal, terutama dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan sehari – hari.

Ketertiban yang diharapkan masyarakat, dalam hal ini yaitu terkait dengan keberadaan tempat – tempat hiburan malam di daerah Kabupaten Serang, ada cafe yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, sehingga pemilik dan pengelola cafe tidak paham akan aturan jam operasional, etika dalam berusaha, ataupun potensi gangguan keamanan yang di akibatkan pembukaan cafe yang menyalahi aturan tersebut.

Resah dengan cafe yang tidak memiliki izin tersebut, masyarakat menyampaikan kepada Polres Serang dan instansi terkait, untuk dilakukan penertiban, sehingga untuk merespon keluhan warga, Satpol PP Kabupaten Serang sebagai penanggung jawab peraturan daerah, terkait dengan pengawasan perizinan dan penertiban aturan daerah, bersama Polres Serang dan unsur Muspika Kecamatan Ciruas, telah melaksanalan penutupan cafe yang tidak memiliki izin resmi, pada hari Kamis (07/03/2019) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya, telah membenarkan soal penyegelan ataupun penutupan cafe yang tidak berizin tersebut, oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Polres Serang.

Muspika Kecamatan Ciruas bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang serta di back up dari Polres Serang di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Tata Kurnata dan Kasat Sabhara AKP Joko Pituturno, ikut serta dalam mengawal penutupan cafe tersebut.

Adapun cafe yang tidak memiliki izin tersebut adalah, Cafe Scorpions, Cafe King Resto, Cafe Betha dan Cafe Pardomuan.

Adapun pelaksanaan penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Serang disaksikan oleh Muspika Ciruas dan dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola cafe tersebut.

Adapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut, 20 personil dari Polsek Ciruas yang dipimpin oleh Kapolsek Ciruas Kompol P. Winoto, 11 personil dari Koramil Ciruas yang dipimpin oleh Danramil Ciruas Kapten Inf Dayat Darto, 6 personil dari Kecamatan Ciruas dibawah pimpinan Kasi Pol PP Komarudin, 11 personil Satpol PP Kab. Serang dibawah pimpinan Kabid Penegakan Perda Hanafi, dan 12 personil Satuan Sabhara Polres Serang dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol Tata Kurnata.

AKBP Edy dalam himbauannya mewakili Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, kepada masyarakat yang hendak membuka usaha, hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah Kota atau Kabupaten terkait apa dan bagaimana prosedur perizinan usaha, serta apa yang akan di buka. Perizinan ini sangatlah penting dibuat, karena menyangkut aturan dan kaedah hukum, serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat.

(Ags/ Bid Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.