Presiden Resmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
March 8, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung – Presiden Joko Widodo meresmikan salah satu ruas Jalan Tol Trans-Sumatra yaitu ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer yang terletak di Provinsi Lampung, pada Jumat, 8 Maret 2019.

Peresmian tersebut dilangsungkan di gerbang Tol Natar, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ruas jalan tol tersebut masih akan terus dilanjutkan hingga Palembang dengan perkiraan selesai di bulan Juni mendatang. Apabila hal itu terwujud, maka panjang ruas jalan tol tersebut akan kembali bertambah menjadi kurang lebih 350 kilometer.

“Kita harapkan nanti Juni tambah lagi sampai ke Palembang. Lebih panjang lagi. Berarti 350 kilometer,” kata Presiden.
Tak hanya itu, nantinya jalan tol Trans Sumatra akan menghubungkan Bakauheni atau Lampung dengan Provinsi Aceh. Sebelumnya, Presiden telah melakukan peletakan batu pertama proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli yang pada Jumat, 14 Desember 2018, sebagai bagian dari tol Trans Sumatera.
“Ada yang bertanya, kapan kira-kira Lampung sampai ke Aceh ini sambung? Saya jawab 2024 Lampung sampai Aceh akan tersambungkan. Insyaallah akan tersambung,” ucapnya.
*Infrastruktur dan Birokrasi Cepat Datangkan Investasi*
Pembangunan ruas jalan tol yang baru saja diresmikan tersebut diharapkan Presiden dapat bermanfaat bagi pengembangan pariwisata setempat sekaligus meningkatkan perekonomian. Investasi juga diperkirakan akan masuk seiring dengan peningkatan ketersediaan infrastruktur pendukung.
“Ini akan men-trigger investasi untuk masuk ke lokasi-lokasi yang berkaitan dan berdekatan dengan tol. Ini yang kita koneksikan. Misalnya di Lampung, Pak Gubernur merancang ada kawasan ekonomi khusus yang menarik, yang memberikan kecepatan, dan fasilitas-fasilitas kepada investor sehingga tertarik masuk ke sini dan membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Presiden, Provinsi Lampung dapat menjadi percontohan bagi akselerasi perekonomian dan perizinan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Hal itu salah satunya ditandai dengan proses pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol tersebut yang berlangsung dengan sangat cepat. Selain itu kecepatan pelayanan birokrasi dan perizinan di wilayah tersebut juga mendukung akselerasi tersebut.
“Misalnya untuk perizinan SIUP. Saya tanya tadi untuk empat kabupaten jawabannya sama: SIUP tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari,” ucap Presiden.
“Saya tanya lagi untuk IMB. Pak, IMB agak lama. Pikir saya agak lama itu 3 bulan, ternyata IMB selesai ada yang menyampaikan kepada saya 3 hari, ada yang 1 minggu. Itu sudah cepat untuk IMB menurut saya,” imbuhnya.
Kecepatan-kecepatan pelayanan inilah yang apabila disandingkan dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai akan meningkatkan investasi di suatu daerah. Dengan kemajuan tersebut, Kepala Negara berharap agar Provinsi Lampung mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warganya.
“Di sini infrastruktur siap dan perizinan cepat. Saya kira akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan ini akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung,” tandasnya.
(Fram/dre)
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,028)
- Internasional (30)
- Nasional (84,917)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,977)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar
- September 22, 2026
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Di Perairan Gorontalo
- September 22, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan
- September 22, 2026
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 22, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



