Presiden Tinjau Langsung Pencanangan Pemasangan Patok Tanah di Kendari
March 4, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Tenggara (Kendari) – Presiden Joko Widodo meninjau langsung pencanangan Gerakan Pemasangan Patok Tanda Batas Bidang Tanah di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (02/03/2019).

Pada kesempatan Presiden turut menancapkan patok tanah batas di salah satu dari 6 bidang tanah warga yang akan dipasangi patok.
Di hadapan para awak media usai peninjauan, Presiden mengatakan bahwa pemerintah ingin terus mempercepat sertifikasi tanah di semua provinsi. Untuk itu, dirinya ingin melihat langsung proses yang dilakukan di lapangan terkait sertifikasi tanah.
“Lapangannya kita harus tahu, lapangannya sebetulnya seperti apa sih kok dulu lambat sekarang bisa cepat?
Saya pengin melihat itu, pengin melihat lapangannya kayak apa. Kalau sekarang urusannya hanya pemilik dengan pemilik rampung.
Dapat koordinat, langsung ketemu semuanya tadi. Gampang, cepat sekali, sehingga inilah yang dulu 500 ribu (sertifikat) per tahun sekarang sudah 7 juta, tahun 2018 sudah 7 juta, tahun ini 9 juta per tahun. Loncatannya bisa berapa kali? Hampir 20 kali lipat,” ungkapnya.
Setelah melihat proses di lapangan, Presiden merasa yakin bahwa target tahunan sertifikasi tanah bisa terlampaui. Apalagi proses pengukuran tanah kini bisa lebih cepat karena tidak menggunakan _theodolite_ lagi.
“Ya saya yakin lebih. Insyaallah lebih. Sudah lebih semua terus. Kan kemarin 5 juta (targetnya) lebih 5,4 (juta). Tujuh juga, lebih lagi menjadi 9,4 (juta). Tahun ini 9 juta, enggak tahu nanti jadi berapa lagi. Yang jelas kita di lapangan sekarang tahu, ternyata sudah tidak memakai _theodolite_ lagi. Tidak satu per satu. Sudah ketemu titik koordinatnya, langsung _jleg_ ke semua tempat bisa diselesaikan,” ujarnya.
Setelah mencanangkan Gerakan Pemasangan Patok Tanda Batas Bidang Tanah, Presiden Joko Widodo kemudian menyerahkan 2.010 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Acara ini digelar di Gelanggang Pemuda Bahteramas, Kota Kendari Presiden menjelaskan bahwa di seluruh Tanah Air, seharusnya sudah terbit 126 juta sertifikat. Namun, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang sudah diterbitkan.
“Berarti masih kurang 80 juta yang belum sertifikat. Berarti bapak/ibu sekalian sangat beruntung sudah pegang tanda bukti hak hukum atas tanah. Sebelumnya setahun kita hanya memproduksi sertifikat itu 500 ribu. Sehingga, kalau 80 juta artinya kita harus nunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat,”
Oleh sebab itu, pada 2016 Presiden langsung memerintahkan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah untuk rakyat ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasilnya, pada 2017 pemerintah berhasil menerbitkan 5 juta lembar sertifikat.
“Tahun 2018 target saya 7 juta, realisasinya berapa Pak Sekjen? Realisasinya 9,4 juta. Tahun ini 2019 targetnya 9 juta. Pokoknya harus sebanyak-banyaknya sertifikat keluar,” Tegas Presiden
Dengan adanya percepatan penerbitan sertifikat ini menurut Presiden bukan tanpa sebab. Setiap Presiden berkunjung ke daerah, dirinya mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat terkait sengketa tanah baik yang terjadi antarmasyarakat, maupun antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.
“Di semua provinsi ada semua, enggak di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Maluku, semuanya ada karena memang belum pegang ini tanda bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat,” tegasnya.
Presiden kemudian berpesan agar para penerima sertifikat bisa menjaga sertifikatnya dengan baik. Kepala Negara berharap para penerima juga bisa lebih bijak dan cermat jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.
“Kalau misalnya dapat Rp300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai yang aneh-aneh dulu,” pungkas Presiden.
(Tim/EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,022)
- Internasional (30)
- Nasional (84,888)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 21, 2026
Suntik Semangat Warga Jaga Lingkungan, Babinsa Patroli Tengah Malam
- September 20, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih.
- September 20, 2026
Di Balik Ketegasan Buru Pelaku Kejahatan, Ersandiansyah Kori Buser Polsek Sindang Kelingi Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tetap Pegang Teguh Ibadah
- September 20, 2026
KASAL Dampingi PanglimaTNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026
- September 20, 2026
Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- September 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



