Bangun 6.000 rumah, Wujud Komitmen TNI AD Sejahterakan Prajurit dan PNS
April 27, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi prajurit dan PNS serta keluarganya, TNI AD membangun sekitar 6.000 rumah non dinas, termasuk diantaranya 150 rumah yang diresmikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Perumahan Green Kartika Residence Cibinong, Kabupaten Bogor sore tadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Candra Wijaya, dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Diungkapkan Kadispenad, pengadaan perumahan dengan sistem KPR Swakelola Tahap V oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) ini diharapkan dapat memberikan banyak kemudahan kepada prajurit dan PNS AD (Personel TNI AD) untuk memiliki rumah pribadi dengan biaya dan angsuran yang terjangkau.
“Ini merupakan salah satu wujud dari komitmen dan impelementasi Reformasi Birokrasi TNI AD dan telah dimasukkan dalam Road Map bidang personel (TA. 2015-2019), khususnya hal pemenuhan kesejahteraan personel TNI AD di bidang perumahan non dinas,” ungkap Candra.
“Diharapkan, saat pensiun nantinya tidak ada lagi personel TNI AD yang memiliki permasalahan rumah seperti yang selama ini kita dengar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Candra menjelaskan bahwa permasalahan perumahan bagi personel TNI AD sangatlah krusial, karena tidak hanya menyangkut tentang kesejahteraan semata namun juga harus bisa menjamin kesiapsiagaan operasional satuan yang harus dapat digerakkan setiap saat.
“Dikarenakan (jumlah rumah dinas) terbatas, banyak personel kita (TNI AD) yang masih menyisihkan gajinya untuk membayar kontrakan agar dapat tinggal di sekitar kantornya. Ini tidak hanya di satuan dinas atau jawatan saja namun juga di satuan-satuan operasional,” tegasnya.
“Kini permasalahan tersebut secara bertahap telah diurai melalui pembangunan rumah dinas dalam bentuk Rumah Susun (Rusun) di sekitar kesatrian atau kantor dan juga Rumah Swakelola seperti yang baru diresmikan tadi oleh Kasad,” tambah Candra.
Untuk diketahui, kata Candra, hingga saat ini masih banyak personel TNI AD yang belum memiliki rumah non dinas, baik personel yang baru maupun yang telah lama dinas.
“Kebijakan internal TNI AD ini berlaku juga kepada personel dengan masa kerja 0 s.d. 10 tahun. Bahkan mereka wajib mengambilnya, baik dalam bentuk rumah yang dikembangkan oleh BP TWP maupun dalam bentuk pinjaman. Intinya, saat pensiun nantinya, sebagaimana disampaikan tadi, personel kita sudah punya rumah yang layak huni,” tandasnya.
“Secara nasional, dari 6.000 unit rumah yang akan dibangun sampai tahun 2019, saat ini baru 5.300 unit yang sudah selesai. Sedangkan Perumahan Green Kartika Residence Cibinong yang dibangun di atas lahan seluas ± 3,7 Ha ini dibangun 150 unit bagi personel TNI AD dari mulai tipe 36A, 36B, 45 dan 46,” sambungnya.
Sedangkan untuk pembayarannya, menurut Candra menggunakan sistem potong gaji dan dikerjasamakan dengan Bank BRI serta dapat dimonitor melalui aplikasi berbasis Android.
“Jadi, setiap orang dapat melihat secara _reall time_, pembayarannya. Kita lakukan terobosan ini agar lebih transparan, baik kepada BP TWP sendiri maupun bagi personel atau keluarganya, dan potongan bervariasi sesuai dengan jenis rumah dan lama waktu pinjaman,” ungkap Kadispenad.
“Bagi yang mengambil uang dan menyerahkan agunan, Tamtama dan Bintara maksimal Rp 150 juta, Perwira Pertama ( Letda s.d. Kapten) maksimal Rp 190 juta, serta Perwira Menengah (Mayor s.d. Kolonel sebesar Rp 250 juta rupiah. Sedangkan PNS disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” pungkasnya.
Pada acara acara peresmian tersebut selain Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman, Aspers Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr. (Han), Dirkuad Brigjen TNI Temas.S.Sos.,M.M., Direktur Pembiayaan BP TWP Brigjen TNI Sujaryadi, Danrem 061/SK Kolonel Inf Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Karya Hiraki Pratama Mufrian serta tamu undangan lainnya, turut hadir mantan Kasad Jenderal TNI
Purn) Mulyono.
Penulis : Fram
Editor : Andre
Sumber : Dispenad
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



