Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) – Banwaslu Ogan Ilir (OI). Pol Pamong Praja dan PU Perkim melaksanakan Amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa H-3 semua alat Praga kompanye (APK) tidak diperbolehkan lagi untuk dipajang. Kata ketua Banwaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, didampingi Kasad Pol PP ketika ditemui dilokasi pembersihan APK jalan lintas Timur Inderalaya Minggu 14 April 2019.
“Sesuai dengan ketentuan UU no 17 tahun 2017 tentang Pemilu.#
Semua alat peraga Kampanye tidak diperbolehkan lagi dipajang, baik dijalan raya, perkantoran dan dirumah-rumah penduduk. jelas Darmawan Iskandar.
Masih kata Dia, hari ini di bumi caram seguguk 16 kecamatan dan desa- desa se kabupaten Ogan Ilir serentak membersihkan APK. Tambah Nya.
Pantuan Media Ini Pembersihan APK di kabupaten Ogan Ilir bukan saja Banwaslu tetapi Gabungan.diantara Nya Pol PP, Kepolisian polres Ogan Ilir dan PU Perkim.
Penulis : Yuhermie
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media