Demi Hobby 3 Pengamen Merampok Di Jalan Tol Dengan Memanfaatkan Aplikasi Google Maps

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pekerjaan ketiga pemuda ini sehari hari adalah pengamen. Kendati demikian, mereka memiliki hobby bersenang senang di tempat hiburan malam dan berpesta narkoba.

Demi menyalurkan hobi dugem nya kawanan 8ni mencari uang tambahan dengan merampok pengendara mobil di jalan tol. Uniknya, modus mencari korban yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi navigasi, Google Maps. Sepak terjang mereka berakhir di tangan aparat Resmob Polres Metro Jakarta Utara, Minggu 21 April 2019, malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan Ardiansyah (23), Gregian Vando (21), dan Imam Sopianto (20). “Ini adalah modus operandi yang baru, jadi tersangka ini menggunakan aplikasi Google Maps pada handphone nya untuk memonitor situasi kelancaran lalu lintas, “ujar AKBP Imam, Senin 22 April 2019, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Dijelaskan kasat Reskrim, aplikasi Google Maps yang ada di dua ponsel pintar mereka dipakai memantau situasi lalu lintas, terutama dijalan tol Wiyoto Wiyono yang menjadi lokasi penodongan.

Lewat Google Maps, mereka ingin memastikan bahwa kondisi lalu lintas d jalan tol itu sedang macet. Ketika jalan tol dipastikan macet, mereka menumpang bus tertentu yang melewati jalan tol dari Terminal Tanjung Priok.

Kemudian, saat bus yang mereka tumpangi melewati titik kemacetan, tersangka pun turun dan mencari mangsa. “Kemudian menghampiri kendaraan kendaraan yang kebetulan berhenti karena macet, “jelas Imam.

Dijalan tol, ketiga tersangka mengincar pengendara yang terjebak kemacetan. Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang sengaja membuka kacanya.

Bermodalkan senjata tajam, ketiganya menodong dan mengambil barang berharga milik korban.

Kanit Resmob AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, terkait penangkapan, tersangka diringkus ditiga lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah dikawasan Permai, Tanjung Priok.

Kemudian, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua diantaranya dipakai tersangka menjalankan aksinya. “Uang hasil kejahatan digunakan buat membeli narkoba, dan menyalurkan hobby mereka yang doyan dugem.

Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam, dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan kekerasan, “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, “tandas Kasat Reskrim.

Penulis : Khnza
Editor : Fay
Sumber : Pokja Polres JU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.