M.Daniel Fauzan: Jaga Kesinambungan Finansial Dengan Rekonsiliasi Iuran

Spread the love

Jurnalline.com, Prabumulih (Sumatra selatan) – BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggelar rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah Daerah triwulan I tahun 2019, Selasa (23/04). Rekonsiliasi ini untuk menyamakan iuran yang telah disetor oleh pemda kepada BPJS Kesehatan

“Setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Pemkot Prabumulih, Pemda Muara Enim dan Pemda PALI, iuran yang dibayarkan oleh Pemda telah sesuai dan tidak melewati batas waktu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumuih Yunita Ibnu.

Yunita juga menjelaskan terkait Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan serta Pemda wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Tak hanya itu Yunita juga menjelaskan mengenai ketentuan bayi baru lahir yang juga wajib didaftarkan ke Program JKN- KIS.

“Ketentuan untuk bayi baru lahir yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 adalah setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan setiap peserta yang belum memiliki NIK wajib melaporkan ke Dinas Dukcapil karena NIK adalah mandatory,” tambah Yunita.

Yunita mengatakan Program JKN-KIS yang didasari oleh prinsip gotong royong yang pastinya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebagai ilustrasi bahwa jika ada peserta terkena penyakit jantung dan harus menjalankan operasi, biaya yang dikeluarkan kurang lebih 150 juta.

“Dibutuhkan kurang lebih 5.882 orang sehat kelas III agar dapat membantu saudara kita yang membutuhkan. Inilah prinsip gotong-royong di BPJS Kesehatan yang mana orang yang sehat membantu yang sakit, orang yang kaya membantu yang miskin,” jelas Yunita.

Sementara itu, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lahat Yuli Nezal mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan support penuh untuk mengawal dan menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS.

“Program JKN-KIS membutuhkan dukungan secara nasional agar berjalan dengan optimal.  Oleh karena itu mari kita bersama-sama memastikan Program JKN-KIS ini bisa berkesinambunga  agar Indonesia lebih baik lagi,” kata Yuli.

Acara ini juga dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PALI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Lahat. Pada akhir kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah Daerah Triwulan I tahun 2019 Kota Prabumulih, Kab. Muara Enim dan Kab. PALI.

Penulis : Yitno
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.