Tingkatkan PAD NJOP, Bupati ROR Tinjau Perda di Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara – Nupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, MSi menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa dalam Rangka peningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Daerah,
Kamis, (25/4/2019) bertempat
Di Aula Benteng Moraya Tondano.

Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, M.Si menyampaikan untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah kita akan melakukan Intensifikasi Pajak dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.

“Intensifikasi pajak yaitu dengan memaksimalkan serta menambah jumlah penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.” Kata ROR

Lanjutnya bahwa Ekstensifikasi pajak daerah dengan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar adalah dan untuk memperluas subjek dan objek pajak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kedepan kita akan melihat mana Peraturan Daerah yang akan dipertahankan
dan mana Peraturan Daerah yang perlu harus ditinjau kembali.” Ucapnya

Diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib disetor setiap tahunnya, namun juga terdapat NJOP diwilayah-wilayah tertentu yang seharusnya sudah naik tetapi masih rendah.

“Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bekerja sama dengan ATR/BPN untuk memperluas pemetaan subjek dan objek pajak yang bisa ditingkatkan,” Jelas Bupati dengan digunakannya cips pada alat hitung yang ada di rumah makan dan hotel agar pembayaran pajak konsumen dapat terkontrol.

“Semoga sosialisasi ini mejadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, PAD yang besar dapat menunjang program-program pemerintah yang ada. Bupati ROR mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Bupati

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten Minahasa Joudi Kapoyos, SH, MAP, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Mekry Sondey, SE selaku narasumber, Plt. Kasapol PP Meidy Rengkuangan, SH, MAP selaku Narasumber, Lurah dan Hukum tua perangkat kelurahan dan perangkat desa, Pengusaha Hotel, Pengusaha Restoran, Pengusaha Rumah Kost, dan Pertambangan.

Penulis : Effendy Iskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.