Giliran SMP N 1 Manado Dapat Penkum Dari Tim Kejati Sulut

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., Kepala Seksi E. pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, dan Augustinus Nong, Rabu (22/05/2019) melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMP Negeri 1 Manado.

Kegiatan ini diawali Doa oleh seorang siswa Hana Runtu dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di pimpin juga oleh seorang siswa Tesalonika Tompodung kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari Wakil Kepala SMP Negeri 1 Manado Salmon Rosang, M.Pd.

Dalam sambutannya Wakep Rosang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Manado.

“Pihak Sekolah SMP Negeri 1 Manado sangat mendukung akan kegiatan ini, kami berbangga mendapatkan kesempatan di kunjungi oleh Tim JMS Kejati Sulut dan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Sekolah kami.” Ujar Rosang

Kami bererimakasih sudah melaksanakan kunjungan dan memprogramkan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Manado harapan kami kegiatan seperti ini dapat di agendakan kembali minimal 1 tahun sekali di SMP Negeri 1 Manado.

Sementara itu ditempat yang sama Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik.

Salah satu contoh kegiatan yakni Penyuluhan Hukun di SMP Negeri 1 Manado yang adalah sekolah kedua yang di kunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di perjalanan Tahun 2019.

Tujuan kami datang kesini, adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak mereka tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman.

Senada Kasi E Khathryna I. Pelealu, SH.MH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya. Menurut Pelealu, banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah.

“Yang paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial” jelasnya

Saya minta supaya adik-adik yang hadir disini tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut karena itu hanya akan merusak masa depan adik-adik.

“karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik.” Pungkasnya

Kegiatan berlangsung dengan baik, dan lancar serta dihadiri oleh sekitar 115 orang siswa-siswi dan sebelum menuju kelas masing-masing semua siswa-siswi di beri kesempatan secara bergantian untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang di bawa oleh Tim Penyuluhan Hukum.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.