HS, Tersangka Ancam Penggal Kepala Presiden RI, Dijerat Pasal Makar

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masih melakukan Pemeriksaan terhadap pelaku video yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Team penyidik akan mencecar tersangka berinisial HS dengan beberapa pertanyaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berujar, pihaknya sedang mendalami motif HS yang diduga melakukan makar.

“Saat ini masih pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang, “kata Ade, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mai 2019.

Tak hanya itu, menurut Ade, polisi juga akan menggali hubungan HS dengan penyebar video di media sosial. Video yang memperlihatkan HS sedang mengucap perkataan mengancam penggal kepala Jokowi, viral di media sosial.

Ade menjelaskan, polisi menduga perempuan berinisial A, yang mengunggah video tersebut. A, lanjut Ade, saat ini diduga berada di Sukabumi Jawa Barat. Polda Metro sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, untuk mengejar pengunggah.

Pengakuan HS, ia tak mengenal sosok A. Menurut Ade, keduanya baru bertemu saat sama sama menggelar aksi didepan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mai 2019.

“Nanti kita dalami kalau hubungannya, “ujarnya.

Seperti kita ketahui, penyidik divisi kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro menangkap HS, diperumahan Metro Parung Kabupaten Bogor. Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro menggeledah rumah HS, dikawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Dari sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan handphone yang dikenakan HS, saat melakukan perbuatan diduga makar.

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku tidak dihadirkan. Kendati demikian, polisi menunjukan pakaian yang digunakan pelaku, serta foto pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.

“Dijerat pasal 104 KUHP ya, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Selain itu, HS juga dijerat dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Khanza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.