Kerjasama PT Pertamina EP ASET 2 Prabumulih Dan Kejati Sumatera Selatan

Spread the love

Jurnalline.com, Prabumulih (Sumatera selatan) –Penandatanganan Kerjasama Pengamanan Aset Negara dan Kerjasama Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara, antara Pertamina EP Asset 2 dan Kejati Sumsel.

Pertamina EP Asset 2 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Asset 2, menandatangani kerjasama terkait Pengamanan Aset Negara dan Kerjasama Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara.

Penandatangan dilakukan oleh empat Field Manager di Asset 2 yakni Prabumulih Field, Adera Field, Pendopo Field dan Limau Field beserta General Manager dengan Kepala Kejaksaan Negri Muara Enim, PALI, Prabumulih, Lubuk Linggau, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Arista Palembang, Kamis (17/5).

Bahkan di hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama PT Pertamina EP telah melakukan rapat koordinasi dan diskusi terkait kendala-kendala hukum yang saat ini menghambat operasional PT Pertamina EP Asset 2 dalam melaksanakan tugas negara.

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri akan mendukung kepada PT Pertamina EP Asset 2 dalam pengamanan aset dan memberikan pendampingan sengketa hukum terkait perkara perdata dan perkara tata usaha negara.

“Kami sebagai instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dengan Pertamina EP, yaitu melindungi dan menyelamatan aset-aset negara dari penguasaan oknum-oknum kriminal. Kejaksaan juga berperan untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut hukum bidang perdata dan bidang tata usaha negara,” jelas Ali Mukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel pada saat memberikan arahan.

Masih kata Kejati, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lain yaitu menjadi fasilitator, mediator atau konsolidator bila terjadi perselisihan antara PT Pertamina EP selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina Persero dengan pihak-pihak lain.

Sementara itu, General Manager Pertamina Asset II, Astri Pujianto menerangkan, PT Pertamina EP Asset 2, yang melaksanakan kegiatan di Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen dalam menjalankan kegiatan operasi hulu migas, tetap tunduk dan taat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehingga dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan, masyarakat dan negara. Namun dalam pelaksanaan tugas negara dalam memproduksikan minyak dan gas bumi, tentunya PT Pertamina EP Asset 2 menghadapi berbagai dinamika kendala-kendala sosial dan permasalahan hukum mulai dari tindakan pencurian aset, illegal tapping, illegal drilling, penguasaan aset tanah negara oleh oknum masyarakat dan praktek-praktek premanisme dilapangan.

“Kerjasama perusahaan dengan instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah sangat perlu. Pendampingan konsultasi dan bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh PT Pertamina EP dalam mejalankan tugas melakukan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional, agar terhindar praktek-praktek mal-administrasi dan menyelesaikan kendala-kendala hukum yang dihadapi dengan tetap menjaga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Astri Pujianto.

Astri menerangkan, rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk menyampaikan informasi rencana kerja dan diskusi bersama stakeholder dalam mencari solusi kendala-kendala hukum untuk mendukung suksesnya program kerja PT Pertamina EP. Selain itu, kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para pekerja PT Pertamina EP dalam bekerja sehingga terhindar dari potensi perkara baik perdata dan pidana yang dapat menghambat kinerja PT Pertamina EP Asset 2.

Penulis : Ytno
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.