Satgas Pamtas Yonif 328 Bantu Pulangkan Puluhan Warga di Zona Netral dan Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Satgas Pamtas Yonif 328 membantu memulangkan puluhan warga Wamena yang tertahan di zona Netral dan mengamankan puluhan batang kayu ilegal di wilayah Perbatasan RI- PNG.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han)., dalam rilis tertulisnya di Keerom, Papua, Jumat (3/5/2019).

Diungkapkan Dansatgas, Skouw merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan PNG yang memiliki kerawanan cukup tinggi, khususnya kejahatan lintas negara seperti penyelundupan barang ilegal, peredaran Narkoba/Miras, pelintas batas dan lain sebagainya.

“Seperti baru-baru ini, anggota (Satgas Pamtas) di Skouw, membantu memulangkan 33 orang warga Wamena yang tertahan di Zona Netral Perbatasan RI-PNG. Saat akan memasuki PNG, mereka ditolak oleh Tentara PNG karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen, yang akan berkunjung ke PNG tanpa disertai dengan kelengkapan Pasport/Visa ataupun Kartu Lintas Batas (KLB),” ujar Erwin.

“Itu terjadi pada hari Rabu kemarin, mayoritas, mereka tidak memahami bahwa untuk berkunjung atau tinggal di negara tetangga, baik RI maupun PNG, harus membawa kelengkapan dokumen tersebut,” tambah Erwin.

Yang jadi masalah lagi, lanjut Erwin, selain ketidaktahuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, warga tersebut ingin bertahan di sana (Zona Netral) dan tidak mau kembali ke daerahnya sebelum mendapatkan ijin masuk ke PNG.

“Walau sempat terjadi ketegangan antara mereka dengan pengunjung lainnya, setelah berkoordinasi dengan Kepala Adm PLBN Skouw dan Kapospol Skouw, anggota Satgas kita berhasil mengupayakan mereka kembali ke daerahnya,” tegas Erwin.

Selain kejadian tersebut, Erwin juga mengungkapkan bahwa di hari yang sama, anggota Pos Komado Utama (Kout) Km 31 yang dipimpin Letda Inf Eka Deny berhasil mencegah dan mengamankan truk yang bermuatan 50 batang kayu tanpa dokumen resmi.

“Saat melewati pos pemeriksaan, supir truk berinisial AD (48 tahun) tidak dapat menunjukkan bukti maupun dokumen resminya. Kemudian saat pemeriksaan lebih lanjut, ternyata didalam truk terdapat 50 batang atau sekitar 5 kibuk kayu yang juga tidak ada dokumen resminya,” ujar erwin.

“Maka truk dan kayu tersebut diamankan sambil berkoordinasi dengan Dinas KPHP Kabupaten Keerom untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini peredaan kayu ilegal semakin marak dan mereka sepertinya tidak jera,” imbuh Erwin.

Berdasarkan kedua kejadian tersebut, selaku Dansatgas, lulusan Akmil tahun 2002 ini pun kembali menginstruksikan personelnya untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan, terhadap berbagai aktifitas ilegal.

“Kita ketatkan, bukan berarti ingin menganggu kenyamanan penduduk yang akan melintas, namun untuk meminimalisir dan mempersempit kegiatan-kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan ini,” pungkasnya.

Penulis : Fram
Editor : Andre
Sumber : Dispenad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.