Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Jambret Di Tanjung Duren Ditembus Timah Panas Polisi
July 4, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sempat viral di media sosial, akhirnya kurang dari 1X24 jam, Polisi Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan unit Reskrim polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan kanit reskrim akp Rensa menggulung empat komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Dukuh, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kejadian yang menimpa korban ibu rumah tangga tersebut terjadi pada Rabu Hari Rabu 03 Juli 2019 sekira pukul 07:00 WIB. Pelaku dapat ditangkap pada Kamis 04 juli 2019 pukul 01:30 dini hari.
Empat tersangka yang diamankan antaranya TA (Pelaku utama), DI (Penadah), MN (Penadah), EN (Penadah). Pelaku utama komplotan tersebut (TA) terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi meringkus empat komplotan pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya yang merupakan pelaku utama ditembak hingga karena melawan, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan penadah hasil barang curian.
“Pelaku TA saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,”ujar AKBP Edi, Kamis (04/07/19).
Di hadapan awak media, Edi mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, saat itu pelaku TA berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk melakukan kejahatan (jambret), untuk itu nomor polisi sepeda motornya ditutup dengan daun agar nomor polisinya tidak terlihat.
“Dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pelaku berhasil mengambil paksa kalung dari seorang ibu yang dikenakan di lehernya pada saat menggendong bayi,” ungkapnya.
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual kalung tersebut ke tersangka DI yang beralamat di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp. 1.900.000,-
“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatannya kepada DI,”tambahnya.
Masih lanjutnya, kemudian tersangka (DI) menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.
“Setelahnya MN menyerahkan emas batangan tersebut kepada EN, yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai macam perhiasan emas dan dijual kembali,”katanya.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Haris Merdeka Sirait mengucapkan apresiasi terhadap jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat merespon mengungkap tindak kejahatan jalanan.
“Korban merupakan seorang nenek yang sedang menggendong bayi. Mirisnya, korban terjatuh setelah kalung yang dikenakan dirampas pelaku.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya memakai asesoris.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan asesoris apapun karena asesoris itu sangat rentan menjadi korban jambret dan lain sebagaimanya,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Ervina mengatakan, kejadian seperti ini terjadi yang keesekian kalinya di wilayah hukum Polres Jakarta Barat. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat karena cepat sekali bertindak atas aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau agar dihidupkan kembali sistem keamanan lingkungan dan masyarakat harus berani lapor. Terutama kerjasama terhadap masyarakat harus ditingkatkan lagi,” Tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F 3371 FAV, 1 buah helm warna hitam kuning lis hijau, 1 buah jaket jeans warna biru,1 buah celana panjang warna hitam,1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 4 unit Handphone merk Oppo dan Vivo, 1 wadah plastik berisi lelehan perak, 1 lembar daun untuk menutup Nopol, 1 buah emas batangan, 1 buah lelehan emas, 2 kwitansi kalung emas, 1 buku catatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Fram/Yti
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,567)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan RI-RDTL
- September 2, 2026
Empat Prajurit Yonif 320 Kostrad Raih Podium di Tiga Ajang Lari
- September 2, 2026
Prajurit Yonarmed 13 Kostrad Tanamkan Nasionalisme Siswa Perbatasan Lewat Pemasangan Bendera Merah Putih
- September 2, 2026
Brigif 13/Galuh Rahayu Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 2, 2026
Maulid Nabi di Brigif 3/TBS, Perkuat Keteladanan dan Kebersamaan Bersama Rakyat
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



