Optimalisasi Penerimaan Manajemen Aset Daerah, KPK RI Beri Penguatan Kapasitas Bernilai Konstruktif

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah’, bertempat di ruang CJ Rantung kantor Gubernur dengan dihadiri Koordinator dan Supervisi Wilayah IX KPK RI Budi Waluyo, Sekprov Edwin Silangen, Kakanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin, dan jajaran pejabat Pemprov Sulut.

Selasa (09/07/2019) bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan arah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah, baik dari pajak, retribusi pemberdayaan Bank Pembangunan Daerah, selain itu juga adalah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan sumber daya manusia, maupun pengelolaan barang milik negara.

Terkait penataan aset di lingkup pemerintahan akibat kurang legalitas hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan edukasi dan wawasan kepada jajaran pejabat kabupaten/kota yang ada di Sulut karena Catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang banyak aset yang belum bersertifikat, dan diperkirakan ada sekitar 25 persen aset Pemda baru bersertifikat, Sementara 75 persen belum bersertifikat.

“Dengan adanya program pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) menurutnya, ini adalah kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikat tanah, dan terkait pengamanan secara fisik masih banyak aset-aset yang akibat kurangnya legalitas dasar hukum banyak yang digugat dan akibatnya banyak aset Pemda yang beralih ke pihak lain.

“Kondisi ini menjadi keprihatinan kita, karena dari sisi pemanfaatan aset masih banyak aset-aset Pemda yang belum dimaksimalkan. Sebenarnya, dengan memanfaatkan program ini (PTSL), bisa diberikan sebagai kontribusi yang mendatangkan pendapatan daerah, Diharapkannya, KPK dan Pemprov Sulut dan kabupaten/kota dapat menyatukan persepsi, melalui permasalahan yang ada ini, dapat diketahui bagaimana kita mencari jalan keluar serta pemecahan atas permasalahan tersebut,” Papar Budi

Senada disampaikan oleh Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw, mengatakan bahwa FGD ini memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas serta bernilai konstruktif.

“Menjadi komponen poin penting dalam pembangunan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif serta menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi,” ucap Kandouw

Lanjutnya, khususnya dalam optimalisasi pendapatan dan kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan, dibutuhkan semangat kerja bersama, sehingga akan semakin mengoptimalkan strategi program dan kebijakan dalam pemberantasan korupsi.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.