566 Orang Napi Rutan Kelas IIB Ternate Dapat Remisi Wagub : “Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Agar Taat dan Patuh Pada Hukum”
August 17, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Ternate – Sebanyak 566 orang narapidana dan atau anak pidana tahanan kelas IIB Ternate mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74 tahun 2019 ini.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2019.
Kepmen sebagaimana yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2019 itu, ditanda tangani langsung oleh dan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sry Puguh Budi Utami.
Bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, dilangsungkan upacara dan pemberian remisi. Bertindak selaku Inspektur upacara (Irup) adalah Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir. M. Al Yasin Ali.
Wagub selaku Irup saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Dr. Yasona H. Laoly, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Kepuutusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi; Warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).
“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementar harus menjalani pidana di LP atau LPKA maupun Rutan,” katanya.
Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang berhasil menunjukan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri.
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia,” pintahnya.
Wagub juga mengatakan bahwa, kondisi Lapas/Rutan saat ini yang kelebihan penghuni diatas 100 persen menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan ‘pembenaran’ terhadap terjadinya penyimpangan di Lapas/rutan.
“Masih banyak yang kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalagunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di Lapas/rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni,” akunya.
Selain itu Wagub juga mengungkapkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional.
“Warga binaan pemasyarakatan di Lapas/rutan saat ini adalah SDM yang masih terabaikan. Kelebihan isi penghuni menunjukan bahwa Lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung jalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti ekonomi krratif,” ungkapnya.
Wagub menambahkan, kondisi kelebihan isi penghuni tidak boleh dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di Lapas/rutan, tetapi harus dikelola dam dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri serta jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi.
“Dengan memiliki human caital yang besar, Lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, LP harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif dari pada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” ujarnya.
Selain itu, Wagub juga berpesan kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan agar jadikan mementum HUT RI tahun 2019 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu, memberikan kepastian hukum, integritas dan profesional.
“Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat dan tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Wagub dalam kesempatan itu, selain memberikan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan Napi, juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan Satyalancana Karya Satya kepada beberapa pegawai dijajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku Utara.
Penulis : Dhie
Editor : Fay
Sumber : Hms
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,148)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Koramil 02/Pondok Gede Aktif Patroli Malam, Bersama Aparat Keamanan Ciptakan Situasi Kondusif
- August 9, 2026
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
- August 9, 2026
Babinsa Dan Komduk Patroli/Siskamling, Sahabat Masyarakat
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



