Berhasil Amankan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Agustus 2019, Ini Kata Kapolres Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polres Serang melakukan ekspose kasus terkait delapan tersangka penyalahgunaan narkoba, dan tekah berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedelapan tersangka ini diamankan secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Total barang bukti yang dapat diamankan 3 paket ganja serta 4 paket sabu.

Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu KAN (24) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang, IS (32) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, AS (32) warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ROH (37) Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kemudian tersangka AD (53) warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, PA (25) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, NUR (28) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Seluruh tersangka yang kami amankan, merupakan pengguna penyalahgunaan narkoba. Personel Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini kepada para tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis, (29/08/19).

Kapolres Serang, menjelaskan, tersangka KAN ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat (02/08/19) sekitar pukul 23:00 WIB. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada hari Senin (05/08/19) siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.

Sementara tersangka AS dan ROH ditangkap dipinggir jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Selasa (06/08/19) dinihari dengan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian AD ditangkap di rumahnya pada hari Senin (12/08/19) malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada hari Senin (12/08/2019) malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu.

“Untuk tersangka NUR ditangkap pada hari Kamis (22/08/19) dan tersangka JS ditangkap pada hari Jumat (23/08/19) dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

Penulis : Jon
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.