Ditreskrimum polda Banten Sosialisasi Mekanisme Tindak Pidana Penyidikan Anak

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Ditreskrimum dan  Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di 96.1 Radio Prima Fm JL. Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Rabu, (28/08/2019) pukul 08.00 WIB.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kasubdit Renata ditreskrimum Kompol Esti surohmi,SH,.MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas polda banten Kompol Edwar Rupiadam, Akp Mochamad Ridzky salatun,S.Ik dan IPTU Yudhiana Paur mitra subbid penmas Budhumas polda banten.

Dipandu oleh salah satu penyiar 96.1 Radio Prima Fm serang Rangga, Kasubdit Renata Ditreskrimum kompol Esti surohmi,SH,.MH mensosialisasikan tentang Mekanisme tindak pidana penyidikan anak.

Kompol Esti surohmi,SH,.M.H menyampaikan bahwa Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yg diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.

“Anak yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yg menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana yang berhadapan dengan hukum, Yang termasuk kategori anak adalah yang belum berusia 18 thn termasuk angka yang masih dlm kandungan,”katanya.

Kemudian ia menjelaskan Perlindungan Anak sesuai Pasal 1 angka 2 UU No.35/2014 merupakan segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak, hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemunusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami derita fisik, mental dan atau rugi ekonomi yang disebabkan oleh Tindak pidana hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU No.11/2012,” Ujarnya.

Selanjutnya dalam penangkapan dan penindakan penyidikan anak, Kompol Esti menjelaskan bahwa Polri dalam melakukan proses Hukum sesuai dengan pasal 37 (1) huruf e Perkap 14 tahun 2012 tentang Mgt Sidik Tindak pidana (TP), yaitu Menghormati status hukum anak yang melakukan TP, memberitahu ortu/wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

“Sesuai dengan Pasal 38 Perkap 14 tahun 2012 tentang Mgt Sidik TP
Dalam hal penangkapan terhadap anak, penyidik wayib memperhatikan hak-hak bagi setiap anak yang ditangkap, meliputi: Hak didampingi oleh ortu wali, Hak dapatkan petugas pendamping khusus untuk anak, Hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya , Ditempatkan di ruang pelayanan khusus; dan Penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak,” Imbuhnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H melalui Kasubbid Penmas bidhumas polda banten Kompol Edwar Rupiadam menghimbau kepada orang tua tidak lepas dari permainan anak seperti games Perang- perangan, games yang dilakukan sehari-hari oleh anak akan tertananam dalam dirinya dan bisa akan ditiru, dan untuk seluruh ortu yang memiliki anak supaya diawasi.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.