Peran TP4D Kajari Minahasa Harus Capai Sasaran

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Dalam Kegiatan Sosialisasi TP4D Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Rahmat Budiman.T SH, Mkn, melalui Kasie Intel Kajari Nopryanto Sihombing, SH, Usai kegiatan Sosialisasi peran TP4D yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa menyampaikan akan terus memberikan pengawalan kepada pemerintah daerah sesuai undang undang yang berlaku.

” TP4 dapat menjadi solusi dalam penyelesaian yang penting oleh pelaksana pengadaan barang / jasa. Kendala-tantangan seperti intervensi, intimidasi, kesulitan atau keragu-raguan mengambil putusan yang pada akhirnya menghambat percepatan pembangunan Tugas dan Fungsi TP4 sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015) adalah titik tolak lahirnya TP4 di pusat dan daerah. Kemudian atas dikeluarkan dari Jaksa Agung diterbitkanlah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152 / A / JA / 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D).”

Dalam KEP-152 / A / JA / 10/2015 ini tugas yang sangat gamblang dan fungsi,
KEP-152 / A / JA / 10/2015 menjadi lebih kuat dan mengikat melaluiPeraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 014 / A / Ja. /11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pasal 9 ayat 2 Kegiatan Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dilaksanakan berdasarkan permohonan Dari Lingkungan Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD. Ini berarti TP4 sifatnya sesuai permintaan dan dituntut proaktif dalam menjalin komunikasi ke lembaga pemerintah / BUMN / BUMD, Substansi tugas dan fungsi TP4, Obyek pengawalan dan guna mensosialisasikan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang secara komunikatif adalah lembaga pemerintah / BUMN / BUMD, Aspek utama pengawalan dan pengamanan oleh TP4 adalah aspekhukum terdiri dari hukum pengangan, pengesahan hukum, pendampingan hukum melalui pembahasan hukum dan Pendapat hukum, hingga penegakan hukum jika ditemukan persetujuan permulaan yang cukup menguntungkan negara keuangan obyektif pengawalan dan pengamanan adalah menghindari, mencegah dan menegakkan hukum terhadap potensi kerugian Kerugian Keuangan Negara.

TP4 berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahdalam menjalankan
tugas persetujuan dan penegakan hukum menjalankan tugas dan fungsinya, TP4 meminta izin sementara dari pemerintah / BUMN / BUMD dalam menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan, TP4 tetap
dituntut proaktif mensosialisasikan tugas dan fungsi kepadalembaga pemerintah / BUMN / BUMD.

TP4 Pengawal Aspek Hukum, Konsepsi pengawalan dan pengamanan , Perjakgung Per – 014 / A / Ja /11/2016 , tetap mewajibkan kejaksaan sebagai penegak hukum bukanpelaksana pengadaan barang / jasa . Kejaksaan mempublikasikan kepentingan besar untuk memberikan kepastian hukum , termasuk untuk pelaksana pemerintahan.

“Selaras dengan hak yang disetujui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014).”

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah sebelumnya berkoodinasi dengan Aparat Pengawas internal Pemerintah atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengawasan.

Dengan prinsip-prinsip yang disetujui lebih dari satu UU ini, semestinya menerima TP4 mampu memperoleh rasa aman dan keleluasaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Jika dikemudian hari dianggap berbeda, semisal ada tantangan, intimidasi, intervensi bahkan kooptasi, berarti ada konsepsi pengawalan dan pengamanan yang keliru dalam pelaksanaannya.

“Untuk itu menjadi penting para pihak yang mempertimbangkan ruang tugas dan fungsi dari TP4. Agar aparatur pemerintah, BUMN, BUMD termasuk pemerintah hukum tidak melakukan kesilapan yang menentangkontra produktif. Saling bekomunikasi dan berkoordinasi dalam posisi posisi, bagi yang dikawal dan yang mengawal.” tutupnya

Terpisah disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Wemfrid Robot yang juga ketua DPC LSM FPRI Kabupaten Minahasa, menyikapi Tujuan dan sasaran penting TP4D Kejaksaan Negari, adalah untuk mendukung pembangunan yang ada di daerah, agar berjalan sesuai peruntukan,akan memberikan manfaat kepada masyarakat itu sendiri.

“Saat ini masih ada kepala desa dan Kepala Dinas yang kurang pemahamannya dalam hal penggunaan anggaran, atas pemahaman yang diberikan terkait dengan penggunaan anggaran dana desa kepada pemerintah Desa menghindari hal hal yang tidak baik.” ucap robot ditambahkan Koordinator LSM FPRI Denny kaligis, SH bahwa peran Tim TP4D harus sejalan dengan Undang Undang, sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Peran dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang siap mengawal dan melindungi anggaran negara juga dana disetiap desa di Kabupaten Minahasa yang setiap tahun dikucurkan, harus benar benar dilaksanakan sesuai tupoksi dan aturan yang ada jangan sampai ada “konspirasi”.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.