Residivis Curat Berhasil Dibekuk Team Kanit Reskrim Polsek Tamansari

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Akibat perbuatannya membobol salah satu hotel diwilayah Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan, pelaku berinisial AJ (34) dibekuk Poliri, Sabtu 3 Agustus 2019.

Pelaku yang tercatat sebagai Residivis kambuhan ini, berhasil menggasak harta benda milik korban Warga Negara Asing (WNA), berinisial, Mr Erick (34) dan Mr RPH (31).

“Beberapa barang elektronik milik korban raib dicuri dalam waktu yang cepat, kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto SIK, saat konferensi Pers di halaman Mapolsek Tamansari 29 Agustus 2019.

“Pelaku berhasil ditangkap, disalah satu Apartemen diwilayah Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan, “ujarnya.

“Penangkapan pelaku dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rango Siregar, “sambungnya.

Penangkapan pelaku menurut Rully, bermula saat pihak Receptions hotel yang mencurigai gerak gerik pelaku yang sempat ijin keluar masuk kamar hotel.

Berbekal laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan pada hari Jumat 3 Agustus 2019, sekira pukul 02.00 WIB.

“Alhasil kami tangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna coklat hitam merk Bodypack, 1 buah, camera Sonny 14 GB, 1 buah camera Theta 360, 1 buah GPS merk Garmin Monterra 64 GB, 1 buah Memory Cars 64 GB, 4 buah Kabel USB, 1 buah tas plastik transparan berisikan KTP, SIM, kartu garansi, kartu kredit Visa Bank Post Luxembourg, kartu debit Bank Sparkasse Moen Bonn, Kartu identitas dokter, buku Vaksin, 1 buah USB, 1 buah stick Game merk M-Tech, 1 buah kabel Anycast, 1 buah wireless Wifi, 1 buah Mouse Bluetooth, 1 buah kemeja lengan pendek, dan 1 buah celana panjang warna abu abu, ungkap AKP Rango.

Menurutnya, pelaku pernah dihukum dengan kasus sama dan dipidana selama 2 tahun penjara.

Dari 3 lokasi yang berhasil di identifikasikan sejak tahun 2016 lalu, yaitu Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta dimana pelaku beraksi menggunakan pisau untuk mencongkel kamar hotel korban.

Rango menambahkan, pelaku setiap kali beraksi, terlebih dahulu memalsukan identitas korbannya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Khanza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.