KEMERDEKAAN Pers adalah keniscayaan mutlak berdasar prinsip Hak asasi warga negara
September 16, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – KEMERDEKAAN Pers adalah keniscayaan mutlak berdasar prinsip hak asasi warga negara. Namun dalam perjalanan sejarah Indonesia sebelum reformasi 1998, kemerdekaan pers mengalami masa-masa kelam, bahkan gelap.

Pada masa Orde Lama, pers behadapan dengan kekuasaan. Kritik pers kepada pemerintah dianggap sebagai permusuhan dan karena itu harus dilarang. Sejumlah surat kabar yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak pemerintah, dihentikan dengan paksa. Surat Izin Terbit (SIT) dicabut, (16/19)
Pada masa itu, surat kabar yang ditutup, di antaranya Indonesia Raya. Bapak Mochtar Lubis, pemimpin Indonesia Raya bahkan dipenjarakan selama sembilan tahun tanpa proses peradilan.
Pada masa Orde Baru, harapan untuk kemerdekaan pers, kembali redup. Indonesia Raya yang sempat terbit, kembali dibreidel setelah peristiwa Malari, Januari 1974. Media lain yang dibredel antara lain
Harian KAMI, Abadi, The Jakarta Times, Pedoman, dan Ekspres. Setelah Pemilu 1977, pembredelan menimpa antara lain Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, dan Pelita. Alasan yang digunakan, antara lain pers membahayakan keamanan negara dan mengadu-domba.
Pengekangan kebebasan pers kemudian dihalalkan Orde Baru, melalui Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Kemudian, UU21/1982 ini melahirkan Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984, yang mengharuskan setiap penerbitan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menyusul UU 21/1982 dan Permen 1/84, pencabutan SIUPP menimpa Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik, dicabut SIUPP-nya pada 21 Juni 1994.
Masa Orde Lama dan Orde Baru tersebut, mulut pers ditutup. Pers hanya dapat melihat dan mendengar, tapi tidak boleh berteriak. Hasil liputan tidak untuk diumumkan, disimpan di laci editor, dibuang, atau hanya jadi catatan pribadi.
Kemerdekaan Pers
Reformasi 1998 telah mengubah segalanya. Presiden BJ Habibie dalam masa pemerintahan yang singkat, 512 hari, telah mengubah ketakutan menjadi keberanian. Sejumlah undang-undang yang sebelumnya mengekang, dicabut. Kebebasan bersyarikat, hak asasi manusia, kebebasan menyatakan pendapat dibuka luas.
Satu yang sangat fenomenal, adalah terbitnyaUndang-undang
Nomor 40/1999 tentang Pers. Apabila masa sebelumnya, penerbitan pers harus seizin pemerintah melalui Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan Kementerian Penerangan dengan berbagai syarat, maka Pak Habibie membebaskannya.
Tentu kami yakin, Pak Habibie tahu bahwa kemerdekaan pers yang dihalalkannya melalui UU 40/1999 tersebut, akan mengkritisi dan bahkan menyerang dirinya di saat kondisi ekonomi dan politik tidak stabil ketika itu, namun Pak Habibie tetap konsisten atas kemerdekaan pers. Bagi Pak Habibie, kemerdekaan pers adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia.
Atas alasan tersebut, Persatuan Wartawan Indnesia (PWI) pada Hari Pers Nasional (HPN) di Manado, 9 Februari 2013, memberikan penghargaan medali emas kemerdekaan pers. Hari ini, PWI Pusat menyerahkan Anugerah “Bapak Kemerekaan Pers Indonesia.”
Bagi kami, kalangan pers, anugerah ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia, juga pemerintah, bahwa kemerdekaan pers tersebut adalah kemutlakan untuk Indonesia yang demokratis, kuat, dan untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Pak Habibie telah membuka kemerdekaan pers, tepat 20 tahun lalu. Bagi kita semua, tidak ada jalan untuk mundur –bahkan kita harus semakin memperkuatnya dalam situasi apapun.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih tidak terhingga kepada Pak Habibie. Hari ini, Senin 16 September 2019, tepat lima hari wafatnya Bapak Kemerdekaan Pers, yang sangat kita cintai, kami serahkan anugerah ini kepada putra tertua almarhum Bapak Ilham Habibie.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Atal S Depari
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,106)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Persit KCK Cabang XX Kodim 0506/Tangerang Gelar Berbagai Lomba
- August 7, 2026
Rakor Forkopimcam, Camat Eigthmy Paparkan Kesiapan Jelang 17san
- August 7, 2026
Sinergitas Aparat, Patroli Malam Koramil 04/Jati Asih Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- August 7, 2026
Telusuri Pusat Keramaian dan Pusat Pemerintahan, Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Malam di Wilayah Tangkot dan Tangsel
- August 6, 2026
Implementasi Pendidikan Karakter di SMPN 24 Kota Tangerang Dimulai Sejak Siswa Tiba di Gerbang Sekolah
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



